HEBOH…!!! Sepanduk Dan Bendera Bertuliskan Bahasa China Terpampang Di KEK Sei Mangkei

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Masyarakat yang melintas di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dihebohkan dengan munculnya sepanduk berukuran panjang yang bertulisan China, persis terpampang didepan umum, tepatnya di PT. AIR PERODUCTS INDONESIA GASES yang berhampiran dengan PT. Dryport berhadapan dengan PT.Unilever Oleochemical Indonesia , Minggu 1/12/2024 sekira pukul 08.00 Wib masih terpampang dengan jelas.

Sepanduk bertulisan bahasa China tersebut jelas tetpampang sehingga mudah terlihat oleh siapapun yang melintas dilokasi tersebut, sehingga mengundang perhatian publik juga mengundang berbagai asumsi negatif dari kalangan masyarakat, bilapun benar PT. AIR PERODUCTS INDONESIA GASES tetsebut adalah salah satu pelaku usaha atau perusahaan asing yang datang dari China atau Republik Rakyat Tiongkok yang akan berinfestasi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, tidak seharusnya memampangkan tulisan berbahasa China seperti itu.

Bahkan bukan hanya sebatas sepanduk besar yang bertuliskan bahasa China yang terpampang, banyak lagi bendera warna warni ada merah, kuning, hijau, biru, putih dan sebagainya yang juga bertuliskan bahasa China yang tidak disertai dengan bahasa indonesia, meskipun dalam sepanduk besar tersebut ada tulisan berbahasa inggrisnya.

Hal ini tentunya menimbulkan ketersinggungan bagi masyarakat setempat khususnya warga Kabupaten Simalungun  kepada para pelaku usaha yang seperti ini, masyarakat Kabupaten Simalungun telah memiliki selogan ‘habonaron do bona’, sebab apapun alasannya ini adalah bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah ditetapkan melalui sumpah pemuda 1928 yang salah satu isi sumpah pemuda tersebut adalah ‘berbahasa satu bahasa indonesia’, lagi pula ini sangat-sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menghargai dan menghormati serta memberdayakan kearifan lokal.

Ketua DPW KAMPUD Sumatera Utara, Mhd Aliaman H Sinaga. SH saat dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Minggu 1/12/2024 mengatakan 

“selaku warga negara indonesia yang baik dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, hal seperti itu seharusnya tidak mesti ada di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei ini, sebab sebelum mereka berinfestasi di Sei Mangkei ini tentunya pihak pengelola atau pihak-pihak yang bertanggung jawan di KEK sudah lebih dulu mensosialisasikan hal-hal tersebut kepada pihak investor, agar tidak memgundang berbagai asumsi negatif dari masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.

Disampaikannya “sekilas sepanduk dan bendera-bendera yang bertuliskan bahasa China itu seakan tidak ada masalah, namun pada hakikatnya itu sangat-sangat menggores hati dan nurani masyarakat kita selaku bangsa yang berdaulat, sebab masyarakat secara totalitas tidak mengerti arti dari tulisan China yang ada di sepanduk juga bendera-bendera tersebut, masih mending bila itu ditulis dengan menggunakan bahasa inggris, sebab ejaan bahasa inggris sudah tidak asing bagi masyarakat kita,” jelasnya kepada wartawan.

Oleh sebab itu kata Ketua DPW Lembaga KAMPUD Sumatera Utara meminta pemangku kepentingan di KEK Sei Mangkei melakukan koordinasi kepada pelaku usaha atas aturan yang berlaku.

“sebaikknya PT.KINRA selaku pemegang HPL KEK Sei Mangke juga selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, juga dari pihak Administrator KEK Sei Mangkei dengan segera mengkelarifikasikan hal tersebut kepada pihak Pelaku Usaha, yang dalam hal ini pihak PT. AIR PERODUCTS INDONESIA GASES, agar tidak berkembang dan menjadi isu negatif serta tidak menimbulkan gejolak bagi masyarakat Kabupaten Simalungun ini,” tegas Mhd Aliaman H Sinaga.SH mengkhiri tanggapannya.

Sementara itu pihak sekretariat humas PT.KINRA Windy Octhiadi yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp di nomorĀ +62 813-9624-1XXX sekira pukul 09.50 Wib, demikian halnya dengan pihak dministrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris yang dikonfirmasi wartawan memalui pesan WhatsApp nya dinomorĀ +62 812-7060-0XX sekira pukul 10.10 Wib, hingga berita ini sampai kemeja redaksi masing-masing tidak membalas pesan dari wartawan.[tim-red]

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com
Terimakasih

455 Pembaca
error: Content is protected !!