Jual Sabu di Siantar, Raja dan Oki Diringkus Sat Narkoba Polresta Siantar

Kabarsimalungun.com

Personil Sat Narkoba Polres Siantar meringkus Raja (23) dan rekannya Oki (21) warga kota medan dari dalam rumah temannya Bobi (34) di jalan Dwikora kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sabtu (13/2) sekitar pukul 05.00 wib.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIk melalui humas AKP Rusdi Ahya menjelaskan, Sat Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba di depan gerbang sekolah SMAN 2 di jalan Patuan Anggi kelurahan Sukadame kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar, Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Masih kata Rusdi, kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didepan gerbang SMAN 2 Pematang Siantar. Kemudian personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Udin (26) warga gg. Seika dan dari tangan kanan Udin ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu.

“Kemudian dari kantong jaket sebelah kiri ditemukan 1 buah kantongan hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 4 buah plastik klip kosong kemudian dari kantong celananya ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,” ujar Rusdi.

Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Udin dan didapatkan informasi bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis shabu dari Oki dan Raja dirumah Bobi (teman Udin) di jalan Dwikora kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar. Kemudian personil berangkat ke alamat yang di informasikan utk melakukan pencarian dan pengembangan.

Dan sekira pukul 05.00 Wib, lanjut humas Polres Siantar, personil sat narkoba berhasil menemukan alamat yang di informasikan kemudian personil melakukan penangkapan terhadap Oki (21) dan Raja (23) warga kota medan serta BOBI (34). Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam dompet Oki ditemukan uang sebanyak Rp 1.640.000, yg merupakan uang hasil penjualan shabu.

Selanjutnya didapatkan informasi kembali bahwa Udin masih ada menyimpan narkotika jenis shabu diruangan kamar rumahnya di jalan Hos Cokroaminoto Gg. Seika kelurahan Baru kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar. Saat dilakukan penggeledahan diruangan kamar Udin, dari lipatan selimut ditemukan 1 buah kotak plastik hitam yang didalamnya ada 1 buah kantongan hitam berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu.

“Seluruh barang bukti shabu yang dikumpulkan berat total 2,83 Gram dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutup Rusdi. (Al/Red)

396 Pembaca
error: Content is protected !!