Hukrim  

Junaidi Warga Jalan Sudirman Diamankan Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan,
Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, sekira pukul 16.00 Wib.

Masih kata Humas Polres Siantar, Kemudian personil satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di pinggir jalan

“kemudian saat personil mendekat, laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya kearah depan, kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama JUNAIDI Usia(30) thn warga jalan deyah II.

“Lanjut menambahkan Humas Polres Siantar, Kemudian JUNAIDI diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut kemudian menyerahkannya kepada personil dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu.

“Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Al)

114 Pembaca
error: Content is protected !!