Kanit Laka Polres Batu Bara di Fitnah, OTK Ngaku Sebagai Kanit Minta Uang Tebusan 7Juta.

Selasa 27 Juli 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Modus penipuan kali ini dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Bara, yang mana pelaku menelpon mandor angkutan travel, dengan pembicaraan bahwa kasus laka yang terjadi tersebut dapat dihentikan atau SP3 dengan syarat harus mentransfer uang Rp 7 juta.

Kanit lakalantas IPDA. Wahidin langsung melakukan konferensi pers dengan beberapa media terkait adanya oknum yang mengaku sebagai dirinya, meminta uang 7 juta rupiah. Selasa (27/07/2021).

Dijelaskan Wahidin, sebelumnya telah terjadi lakalantas antara sepeda motor dengan mobil travel avanza di Jalinsum Perkebunan Tanah Gambus, Minggu, (25/07/2021) yang mana pengendara sepeda motor tewas.

Diduga pelaku memantau pemberitaan media tentang lakalantas yang ada di Batu Bara karena pelaku tahu persis nama supir dan korban yang tewas.

Pelaku yang mengaku sebagai Kanit Lakalantas Polres Batu Bara menelepon mandor travel di Rantau Prapat, Labuhan Batu, juga dengan Bripka Willy, terang IPDA Wahidin selaku Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Bara.

Menurut Wahidin “Bripka Willy juga heran kok nekat kali Perwira Polisi minta transfer uang, lalu Bripka Willy menelpon personil lakalantas Polres Batu Bara meminta nomor saya,”papar Kanit.

“Ketika pelaku kembali menelepon Bripka Willy di sambungkan dengan saya dan semua pembicaraan saya rekam,” tambah IPDA Wahidin.

Pelaku juga telah mengirim nomor rekening Bank BNI atas nama Cristyanto,”ulas Kanit Laka.

“Ketika dikroscek nomor pelaku saat berhubungan berada di Kebun Jeruk Jakarta,” jelas Wahidin.

“Beruntung pihak korban belum mentransfer uang kepada pelaku,” tutur Wahidin.

Kanit Lakalantas Ipda Wahidin juga menghimbau agar para korban lakalantas dan juga yang lainnya agar waspada ketika ada orang yang meminta sejumlah uang mengatas namakan Kepolisian.

Terkait kejadian lakalantas, “pihak Satlantas Polres Batu Bara tidak pernah melakukan pungutan uang kepada korban, semua kejadian lakalantas harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Lalulintas,”himbau Ipda Wahidin.

Klarifikasi di ikuti sejumlah wartawan dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara.(Martua)

291 Pembaca
error: Content is protected !!