KAPOLRES PEMATANG SIANTAR PIMPIN KONFERENSI PERS PEMBAKARAN RUMAH WARTAWAN.

Kabarsimalungun.com. KOTA SIANTAR – Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR,SIK Memimpin Pres Release Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Media Online, Bamby Lubis yang terjadi pada hari Sabtu 29 Mei 2021 didampingi oleh Kanit 1 Jahtanras IPDA MOSES BUTAR-BUTAR dan Kanit Ekonomi AIPDA BOLON SITUNGKIR Bertempat di Ruang Lobby RABU, Tanggal 28 Juli 2021

Penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis (40) yang berada di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK menyampaikan ke 6 (Enam) orang Tersangka An: Lulus Akbar Harahap (30),Rony Paty Syahrani (43) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara,Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), ketiganya warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba serta Umar Harahap warga Jalan Tanah Jawa, Gg Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.

Kapolres Pematangsiantar mengatakan,Terungkap awalnya, Kamis (27/5) lalu sekira jam 17.15 Wib, tersangka Rony Paty Syahrani bersama dengan Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Umar Harahap, Noni, Dinda, May ngumpul dikamar Nomor 129 Siantar Hotel, Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby”Kalian pukuli Bamby”Dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp 5 juta.

Adapun motif dari kasus pembakaran rumah ini,Merupakan unsur sakit hati saja dimana Bamby Lubis sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan, menurut ke12 orang saksi yang dimintai keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap, pelaku berjumlah 8 orang ,6 (enam) orang dudah diamankan sementara 2 (dua) orang lagi yakni Eko, Iwan statusnya masih DPO Polres Pematangsiantar

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa, 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, Kereta Yamaha Vixion, selembar Screen Shot pesan WhatsApp milik Umar Harahap berisi nada ancaman kepada Bamby Lubis dan barang bukti lainnya.

Pada Kesempatan ini Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK mengatakan kepada awak media “Para tersangka ini yang 5 orang pelaku kami jerat Pasal 187 Yo Pasal 55, 56 KUHP. Sedangkan untuk Umar Harahap dipersangkahkan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun penjara tentang perbuatan pembakaran dan pengancaman,memang ntara korban dengan para pelaku sudah ada melakukan perdamaian,Namun demikian kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan,dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron.”Boleh-boleh saja berdamai.Tapi ini kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan. Ujarnya (Al)

104 Pembaca
error: Content is protected !!