Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom SH menyelesaikan atau menuntaskan kasus secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di Aula Mako Polsek Bangun, Rabu (23/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Mediasi itu dihadiri pihak penyidik Polsek bangun, pihak utusan/perwakilan dari PTPN 3 Kebun Bangun diwakili Peltu Rasiono selaku PaPam, Pangulu Nagori Serapuh Mario, Pangulu Nagori Pamatang Gajing an. Sunarno, para terlapor yakni Sumarli alias Sumarli, Muzafar Husein, Zulkifli, Khairul Aditya, Rahma Asni Sinaga, Minar Hutahuruk dan kawan-kawan.
Awalnya Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan menyampaikan pemahaman hukuman penerapan Restoratif Justice kemudian pernyataan dari Pihak PTPN 3 Kebun Bangun, perwakilan Pangulu yang hadir, pernyataan keluarga terlapor dan terlapor.
Dari hasil mediasi itu, para terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PTPN 3 Kebun Bangun selaku korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku.
Selanjutnya pihak PTPN 3 Kebun Bangun menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya bahkan PTPN 3 Kebun Bangun bersedia mencabut pengaduan nya dan penyelesaian perkara nya dilakukan secara restoratif justice (RJ).
Mengetahui kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH pun menuntaskan kasus tersebut secara Resorasi Justice kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan berdasarkan Restorasi Justice tersebut.( */SGN )