Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Octavia merilis penyitaan uang tunai sebesar Rp.500 juta dari tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021, Rabu (23/04/2025).
Dikatakan Diky, uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp.1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batu Bara IS.
“Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah,” ujar Diky.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah melakukan
penetapan tersangka terhadap IS
pada Selasa (25/03/2025).(Martua)