Ketua DPC PKN Kota Siantar Desak Kapolres Siantar Tangkap Bandar Narkoba UH dan RK diduga Kebal Hukum NKRI

Kabarsimalungun.com

Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, Sintesis maupaun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran halusinasi serta daya rangsang.

Salah satu ketua Dewan Pengurus Cabang Pemuda Karya Nasiona Cabang Kota Siantar, Mual A. Simbolon SH mengatakan sangat apresiasi kinerja jajaran Polres Siantar terus gencar menangkap pengguna dan pengedar sabu di Kota Pematangsiantar, jum’at (30/04/2021) Sore.

“Demi selamatkan Generasi Pelajar/Pemuda Dari Peredaran Gelap Narkoba jenis sabu kian Maraknya di gang Bajigur, gang Air Bersih, gang Sewu, gang Sumber sari, jalan Skip dan yang lainnya,” ujarnya.

Masih kata Ketua DPC Pemuda Karya Nasional Kota Siantar, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

Besar harapan kepada Kapolres Siantar yang saat ini di Pimpin oleh Boy Sutan Binanga Siregar SIK terus menangkap pengedar dan pengguna jenis sabu yang Lainnya dan memerintahkan kepada Jajaran Unit satuan Narkoba untuk menangkap bandar sabu yang bukan rahasia umum di Kota Pematangsiantar,

“Berikut nama-nama yang sudah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Siantar beserta Barangbuktinya

4 orang yang masing-masing bernama
1.Lando Usia 35 Tahun warga Jalan Mangga,

2. Riki Usia 28 Tahun Warga Jalan dalil Tani,

  1. Sinta Usia 28 Tahun Jalan Dalil Tani, (Barang bukti 1 buah sendok terbuat dari pipet didepan pintu kamar, lalu dari dalam kamar tempatnya di kasur di temukan 1 Paket Narkotika 0,50 Gram, 1 buah Bong terbuat dari botol Kaca, 1 buah pipa kaca berisi Narkotika
    1 buah Mancis, 1 buah Tas, 1 Paket Narkotika jenis Ganja 1,55 Gram, 1 unit Hp, 100 ribu, 1 unit HP, 2 Buah Plastik Klip Kosong,
  2. Roi Usia 21 Tahun (barangbukti 6 buah Pipet, 1 buah Mancis, 1 Paket Narkotika 0,38 Gram.

Besar harapan kepada Kapolres Siantar yang saat ini masih di Pimpin oleh Boy Sutan Binanga Siregar SIK untuk menangkap bandar besar yang bukan Lagi rahasia umum, menyelamatkam generasi Pelajar/Pemuda Kota Siantar dari peredaran Gelap Narkoba jenis sabu.

Harapan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. untuk menurunkan Tim khusus di Kota Siantar untuk menangkap bandar besarnya yang bukan lagi rahasia umum, dan juga besar harapan kepada Kapolda sumut untuk memberikan Reward kepada Kapolres Siantar yang terus berkomitmen dalam rangka memberantas jaringan Narkoba di Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu. (Al,Red)

904 Pembaca
error: Content is protected !!