Kinerja Polres Simalungun Patut Dipertanyakan, Tersangka Pemalsu Kematian Isterinya Belum Ditangkap.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Berjalan 4 (empat) bulan sudah perkembangan  kasus Laporan pengaduan R (55), seorang ibu rumah tangga warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang atas namanya diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil Simalungun atas laporan suaminya sendiri, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 November 2021, sudah masuk dalam tahap penyidikkan dan penetapan tersangka. 

Informasi dirangkum dari berbagai sumber diperoleh keterangan dan bukti-bukti bahwa sejak hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, Polres Simalungun sudah menetapkan Ch Nas sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kematian isterinya R. Namun hingga sampai saat ini Polres Simalungun belum melakukan penangkapan kepada pelaku Ch Nas. 

Selain itu, Pangulu Nagori Bandar dan jajarannya yang diduga ikut terlibat dalam penerbitan pemalsuan dokumen kematian R, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun. Keterlibatan Winner M. Simatupang selaku Pangulu Nagori Bandar terlihat jelas dalam penerbitan Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG, dalam isi surat Pangulu menerangkan bahwa R telah meninggal dunia disebabkan karena Sakit, bertempat di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis, tanggal 27-09-2018.

Dikonfirmasi lewat selulernya, Senin (21/3/22), R menyebutkan dari penyidik di Sat Reskrim Polres Simalungun diperolehnya informasi bahwa pelaku pembuat dokumen palsu akan dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.
Dikatakan R, terlapor  Ch Nas yang tak lain adalah suaminya sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.
“Bingung aku lihatnya bang, Kata Penyidik sudah ditetapkan tersangka si Ch Nas, tapi belum ditangkap dan pangulunya juga masih saksi, belum jadi tersangka. Saksi-saksi aja terus”, pungkasnya.

“Oh, Ya Allah dimana lagi keadilan kudapatkan, kubuat laporan ke Polisi, agar supaya ada keadilan untukku, tapi sampai sekarang belum ada kejelasnnya dari Polres Simalungun’, ucap R sembari sedih. 

Menyikapi hal ini, Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Dr. Rediyanto Sidi, SH. MH., CPMed CPArb menyampaikan, seharusnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Sesuai dengan pasal 21 Ayat 4, sudah cukup jelas diketahui bahwa penahanan dapat dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan dalam pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dengan ancaman pidana dengan penjara 5 Tahun atau lebih”, ucapnya

“Nah, coba kita lihat di dalam pasal 263 KUHPidana yang disangkakan kepada pelaku Ch Nas. Dalam pasal tersebut sudah cukup jelas ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, belum lagi penambahan pasal dalam penggunaan data kematian tersebut, pelaku sudah dapat ditahan. Kenapa Polres Simalungun belum melakukan penahanan kepada pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan ancamannya mencapai 5 tahunan atau lebih, Ada apa?”, ucap Redy.

Selanjutnya, Redy menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Pangulu Nagori Bandar dalam menerbitkan serta memberikan Keterangan Palsu atas kematian korban sudah harus ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Terkait dugaan keterlibatan Pangulu Nagori Bandar dan mencermati keterangan korban, sudah cukup nyata dan jelas adanya dugaan keterlibatan Pangulu tersebut dalam membantu tersangka, sehingga diterbitkannya Surat Kematian korban yang tertuang sesuai Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG. Untuk itu Pangulu Nagori Bandar dapat disangkakan dalam Pasal 55 dan 56 Kuhpidana”, terang Pemuda yang biasa disapa Bang Redy itu kepada awak media. (24/03/2022).

Dikatakan Redy lagi, Kapolres Simalungun seharusnya lebih profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum atas kasus tersebut. Oleh karenanya Kapolres Simalungun diminta untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dan menetapkan status Pangulu Nagori Bandar dalam kesempatan pertama”, tegas Redy.

Hingga berita ini dilangsir dan dipublikasikan, Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim belum dapat dikonfirmasi secara langsung.
 (tim-red)

Refernsi Baca :

632 Pembaca
error: Content is protected !!