Hukrim  

Kisruh Pemberhentian Perades, DPRD Batu Bara Tegakkan Regulasi Hukum

Batu Bara, Berkepanjangannya kekisruhan di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara akibat pemberhentian perangkat desa (parades) terus menggelinding bagai bola salju.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/20) dengan tegas menyatakan sikap lembaga yang dipimpinnya tetap komit dengan regulasi hukum.

Dikatakan politisi PDI-P tersebut, Kepala Desa (Kades) tidak bisa berpatokan pada permintaan masyarakat dalam memberhentikan perangkat desa (parades).

Menurut Safi’i, untuk memberhentikan atau mengangkat parades harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Pada Permendagri tersebut jelas disebutkan parades dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, telah genap berusia 60 tahun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Karena telah dua kali rapat dengar pendapat (RDP) namun Kadesnya tidak mengindahkan, menurut Safi’i langkah selanjutnya adalah sikap eksekutif dalam hal ini Bupati Batu Bara melalui Kadis PMD Batu Bara.

“Tentu berdasarkan regulasi hukum, Kades bersangkutan dapat dinonaktifkan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap”, pungkas Safi’i.

Rizal Hutagaol

164 Pembaca
error: Content is protected !!