Hukrim  

Kondisi Gedung Juang 45 Sangat Memperihatinkan, Butuh Perhatian Khusus dari Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun

Kondisi Gedung Juang 45 Sangat Memperihatinkan, Butuh  Perhatian Khusus dari Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun

Pematangsiantar, Gelar pahlawan nasional diberikan kepada para pejuang yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia, yang berjuang dalam Negara Indonesia, dan merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

Gedung Juang 45 yang berada di Pusat Kota Siantar, dalam beberapa tahun ini belum pernah mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Siantar maupun Bupati Simalungun.

Dalam pantauan awak Media kabarsimalungun di lokasi mengenai Kondisi Bangunan Gedung Juang 45, yang beralamat Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat sangat memperihatinkan dan terlihat kurang terawat. Tampak terlihat Situasi kondisi atap sudah ditumbuhi ilalang, bahkan terlihat rusak parah.

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang Mahasiswa Universitas Simalungun bernama Irul mengatakan, perihatin melihat kondisi gedung Juang 45 yang terlihat seperti tidak terawat dan terkesan ditelantarkan selama bertahun-tahun.

Menurut Irul, Gedung Juang 45 yang terletak di Kota Siantar itu mempunyai sejarah bagi para Pahlawan yang telah berhasil memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Terrkait hal ini, Irul menilai Pemerintah Kota Siantar maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun sepertinya belum menghargai perjuangan jasa para pahlawan yang telah gugur di Medan juang dalam merebut kemerdekaan yang telah tertuang dalam sejarah perjuangan di Indonesia.

Menelisik dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan (“UU No. 20/2009”), Pahlawan nasional itu merupakan gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Adapun sejarah Gedung Juang 45 yang beralamat Jalan Merdeka Kelurahan  Proklamasi Kecamatan Siantar seluas 4.300 meter Persegi itu Peninggalan kolonial Belanda.Selain itu, Bahwa Bangunan Gedung tersebut juga pernah menjadi pusat pertahanan TNI pada 1945-1949, dan dibeli Pemkab Simalungun tahun 1950. Sejak 1969 Bangunan itu dipergunakan Pejuang 45 untuk perkantoran. 

Mahasiswa Universitas Simalungun meminta kepada pihak terkait agar dapat membantu perawatan dan melestarikan bangunan sejarah yang sudah lama berdiri itu.
Disisi lain, Walikota Siantar Hefriansyah Noor, SE,MM dan Bupati Simalungun Dr. Jopinus Ramli Saragih S.H., M.H belum dapat di konfirmasi awak media. (Al/red).

839 Pembaca
error: Content is protected !!