Hukrim  

Kronologi singkat kecelakaan Teguh Syaputra Ginting Korban Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton Persada Utama

Kronologi singkat kecelakaan Teguh Syaputra Ginting Korban Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton Persada Utama 

Kabarsimalungun.com, Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan kasus kecelakaan di tempat kerja atas nama saudara Teguh Syahputra Ginting, karya PT. Agung Beton Parsada Utama yang ada di jalan Medan kota Pematangsiantar, dimana kecelakaan tersebut di laporkan teguh kekantor UPT.  Pengawasan ketenagakerjaan wilayah III pada tanggal 28 juli 2020.

Saat kru media Online kabarsimalungun menemui Kuasa Hukum Teguh Syaputra Ginting di Kantor Departemen Rindam Hari Minggu 27/12/2020 sekitar Pukul 20.00 Wib. Berdasarkan surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja UPT Pengawasan  Ketenagakerjaan Wilayah III yang kami Terima Redaksi. 

Dedi Faisal Hasibuan menjelaskan Mengenai Isi surat resmi tersebut singkat  kecelakaan Teguh (Korban) Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton Persada Utama Pada hari Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 11.20 wib.

“Korban sedang berada di conveyor untuk melaksanakan tugasnya namun ketika sedang mengambil batu, Tangan sebelah kiri sampai dada oleh karyawan tersebut tersangkut/terjepit di rollwr conveyor sehingga di bawak kesalah satu Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar. Namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Murni Teguh Medan, terus di lakukan tindakan medis. Berupa amputasi yang mengakibat cacat antonomi berupa kehilangan anggota badan tangan kiri sampai bahu.

Lanjut Dedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenga kerjaan PT Agung Beton Persada Utama di dalam menjalankan kegiatan usahanya terlihat lalai dalam menerapkan keselamatan  dan kesehatan kerja  di tempat kerja, dimana kelalaian tersebut antara lain.

A. Perusahaan mempekerjakan operator PAA tidak memiliki lisensi dari kementrian tenaga kerja

B. Perusahaan tidak menerapkan SOP pada setiap proses pekerjaan alat/mesin

C. Perusahaan mengoperasi alat/mesin produksi yang di gunakan di tempat kerja tidak ada yang memiliki surat keterangan memenuhi syarat keselamatan kerja dari dinas tenaga kerja Provinsi Sumut.

D. Perusahaan tidak menempatkan rambu rambu tanda keselamatan kerja sebagai peringatan kepada tenaga kerja maupun pengunjung

E. Pengurus tidak pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja kepada seluruh pekerjaannya

F. Perusahaan membayar upah pekerja dibawah upah minuman kota Pematangsiantar

Berdasarkan hasil penelusuraj lebih lanjut di dapati bahwa PT Agung Beton Persada Utama adalah salah satu vendor sebagai perusahaan penyedian batching plant kepada PT Hutama Karya proyek pembangunan jalan tol Seberlawan-Pematangsiantar dan PT. Waskita Karya

Meninggat hal-hal tersebut sangat merugikan pihak pekerja maupun pihak PT. Hutama Karya maupun PT. Waskita Karya dan oleh karenanya dengan ini kami himbau agar kerja sama yang telah di buat antara PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya dengan PT Agung Beton Parsada  Utama yang sudah berlangsung. Untuk dapat di tinjau ulang kembali sampai seluruh regulasi tersebut diatas di laksanakan sepenuhnya untuk menjaga nama baik perusahaan PT. Hutama Karya dan PT. Waskita Karya. Mengingat keselamatan kerja adalah hal yang paling utama bagi pekerja maupun bagi perusahaan sebagaimana telah diamanatkan oleh UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Orang tua korban yang Masih Aktif Bertugas di Rindam, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting mengatakan berharap masalah anaknya mendapatkan keadilan dan pelaku di proses sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI 

Hingga sampai saat ini Direktur PT Agung Beton Parsada Utama Ir.Teguh Juanda belum dapat di konfirmasi secara langsung mengenai kecelakaan kerja Teguh Syahputra Ginting.(Tim/Red)

521 Pembaca
error: Content is protected !!