Hukrim  

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Bandar Lampung, Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana belanja bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Tengah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, pada Sabtu (8/1/2022).

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami kembali mendorong dan mendukung pihak Kejari Lampung Tengah, untuk segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan KKN di BPBD Kabupaten Lampung Tengah, terkait realisasi belanja bantuan tak terduga penanganan dan penanggulangan Covid-19 oleh pihak BPBD Kabupaten Lampung Tengah”, kata Seno Aji.

Dijelaskan juga oleh Sosok Aktivis ini, sejumlah dugaan KKN realisasi BTT tersebut, diantaranya ;

  1. Belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp. 665.754.221,00,
  2. Belanja senilai Rp. 715.643.250,-
  3. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp. 245.387.138,-
  4. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp. 202.649.500,-
  5. Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp. 67.500.000,-

“Sebagai pengelola dan penyalur dana BTT penanganan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020 diduga tidak sesuai dengan Ketentuan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah pasal 5 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang penguatan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004, dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi”, tandas Seno Aji.

Kemudian, lanjut Ketua Umum KAMPUD,
“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujarnya.

Sebelumnya, terhadap laporan LSM KAMPUD ke Kejaksaan setempat, pihak Kejari mengaku akan serius menindaklanjutinya. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H, pada Senin (25/10/2021).

“Betul Kami telah menerima laporan dugaan korupsi di BPBD Lampung Tengah, kata Kasintel Kejari.

Dijelaskan oleh Beliau (Topo Dasawulan-red) bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM KAMPUD mengarah pada penggunaan anggaran Covid-19, tahun anggaran 2020 dan sedang diteliti.

“Kejaksaan selaku pengawas anggaran Covid-19 akan serius dalam pengungkapan laporan atau pun perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran covid-19”, ujarnya. (*)

116 Pembaca
error: Content is protected !!