Mahasiswa Pasca Sarjana Usi Apresiasi Kinerja Polres Siantar Laksanakan Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Siantar

Kabarsimalungun.com

Dalam Rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia yang terkhususnya untuk menyematkan generasi milineal dari bahaya penyalahgunaan Narkotika yang diamanatkan oleh Undang – undang Dasar Tahun 1945.

Salah satu Mahasiswa Pascasarjana Usi, Weslitu Giawa SH angkat bicara menurut undang-undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika demi terwujudnya Kota Siantar bersih dari peredaran gelap Narkotika.

“Sangat apresiasi dengan keberhasilan Polres Siantar yang mana Saat ini di pimpin oleh Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK sangat gencar menangkap pelaku-pelaku penyalah gunaan Narkotika dan terus komitmen memberantas peredaran gelap Narkotika di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Bahwa jajaran Polres Siantar sangat gencar memberantas peredaran gelap Narkotika dan mengamankan 2 Pelaku, yakni Edi (50) di temukan di tangannya 2 butir Pil, dari kantong celana uang 400 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo.

dan mengamankan Riko usia 35 Tahun ditemukan di samping kaki kirinya ada 1 buah rokok sampoerna berisi 50 Pil Ekstaxi, dari kantong celananya Uang sebanyak satu juta Rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo di tempat Hiburan Malam pada hari sabtu Tanggal 09.01.2021 sekitar Pukul 11.00 Wib

Masih katanya, ia juga apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Siantar berserta rombongan jajaran Pemko Siantar telah melakukan razia di tempat hiburan malam pada hari sabtu (06/02/2021) malam.

“Walalupun belum ada yang diamankan oleh pihak kepolisian Resort Polres Siantar dalam Razia Tersebut bersama Jajaran Pemko Siantar, hanya mengingatkan kepada setiap pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Lanjut mahasiswa Pascasarjana Usi, meminta kepada Walikota Siantar yang saat ini masih di pimpin oleh Hefriansyah Noor, SE, MM untuk menegakkan Peraturan daerah Kota Siantar tanpa pandang bulu dan memerintahkan dinas Terkait untuk melaksanakan aturan yang berlaku di NKRI. “Karoke Studio 21 (miles) yang beralamat di Jalan Parapat, kelurahan Tong Marimbun, kecamatan Siantar Marimbun, saat ini bangunan sekitar Daerah Aliran Sungai masih berdiri kokoh dan diduga bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai,” Ujarnya.

Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan
Razia tersebut dengan sasaran narkoba. “Dann juga inikan masih covid” ujarnya. (Al/Red)

254 Pembaca
error: Content is protected !!