Daerah  

Mahasiswa Pasca Sarjana Usi Minta Dinas Terkait Turun di Perumahan Griya-Simalungun

Kabarsimalungun.com

Kegiatan peternakan di perumahan Griya Dimensi lorong 7 (tujuh) kelurahan Sinaksak kecamatan Tapian Dolok bertahun-tahun beroperasi namun hingga aaat ini diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Pantauan kru media online Kabarsimalungun.com mengenai pengusaha ternak ayam di Perumahan Griya, kelurahan Sinaksak, kecamatan Tapian Dolok kabupaten Simalungun menimbulkan aroma yang tidak sedap.

Nama-nama pengusaha peternakan ayam tersebut tidak lagi rahasia umum di wilayah Perumahan Griya kelurahan Sinaksak.

Salah seorang masyakat yang tidak ingin namanya di publikasikan mengatakan berharap kepada Camat Tapian Dolok untuk memerintahkan Dinas Terkait untuk menutup usaha peternakan ayam tersebut yang sudah meresahkan, Kamis (06/02/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Berharap juga kepada Lurah Sinaksak kabupaten Simalungun bersikap adil dan bijaksana kepada masyarakat yang bertempat tinggal di Perumahan Griya, kelurahan Sinaksak, kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Data yang di terima oleh Redaksi Kabarsimalungun.com sebanyak 38 warga yang sudah menandatangi atas keberatan kepada pengusaha peternakan ayam tersebut.

Salah satu Mahasiswa Pascasarjana Usi, mengatakan
Menurut Peraturan Daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan keindahan dan ketertiban umum.

Menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.

Ia juga menambahkam Pasal 37 dilarang memelihara ternak berkaki empat dan atau unggas di wilayah hukum kabupaten Simalungun daerah Tingkat II Simalungun terkecuali dialokasi yang telah di tunjuk dengan mendapat izin dari kepala daerah.

“Diminta kepada Satuan Pamong Praja PP Kabupaten Simalungun selaku penegak Peraturan Daerah di kabupaten Simalungun untuk memberi surat teguran resmi kepada pengusaha ternak ayam yang beralamat di Perumahan Griya kelurahan Sinaksak kecamatan Tapian Dolok dan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lokasi peternakan tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini dilansir dimeja redaksi, Lurah Sinaksak, Rapolan Sitio, Camat Tapian Dolok Sakban Saragih SP MSi dan Kasat Pol PP Kabupaten Simalungun Ronni Butar-butar hingga saat ini belum dapat di Konfirmasi Secara Langsung mengenai peternakan Ayam tersebut menimbulkan aroma bau yang menyengat. (Al/Red)

228 Pembaca
error: Content is protected !!