Hukrim  

Mahasiswa USI Minta Dishub Kota Siantar Tindak Tegas Petugas Parkir yang menggunakan Troatoar

Mahasiswa USI Minta Dishub Kota Siantar Tindak Tegas Petugas Parkir yang menggunakan Troatoar

Kabarsimalungun.com, Fungsi Trotoar itu untuk jalur pejalan kaki yang umumnya untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang melintas.


Namun Hingga Saat ini pantauan kru Media Online Kabarsimalungun.com di lapangan sekitar Pajak Horas jalan Merdeka dan Sekitar Jalan Sutomo di Kota Siantar Fungsi Trotoar tidak Berfungsi dan Sangat Memprihatinkan

Salah Satu Pengguna Jalan saat melintas berhasil di wawancarai kru media, hasibuan menjelaskan Fungsi trotoar itu sudah di salah gunakan oleh petugas parkir dan pengguna sepeda motor. 
“Perlu juga diadakan sosialisasi  tentang pentingnya penggunaan trotoar oleh para penjalan kaki demi keselamatan serta kelancaran lalu lintas di kota Siantar tercinta ini. Minggu 27/12/2020 Siang
Perlu juga ada Kesadaran  mental kita agar tidak lagi terbiasa mencari jalan pintas yang melanggar aktifitas publik, sehingga akan tercipta fungsi trotoar yang sesungguhnya, yaitu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna.katanya hasibuan

Salah satu mahasiswa Usi, Irul berharap Kepada Gabungan Tim Penegak Peraturan Arus Lalu Lintas Kota Siantar agar melaksanakan Patroli dan Tindak Tegas bagi yang Parkirkan  Sepeda Motor di Trotoar.
“Seharusnya peruntukan trotoar ini disosialisasikan secara rutin oleh Dinas Perhubungan kota Siantar lewat beragam media, khususnya media sosial yang tengah marak dewasa ini, sehingga semakin banyak masyarakat kita yang ‘sadar trotoar’ disamping juga tertib berlalu lintas. Jelas

Masih katanya, Aturan tentang fungsi trotoar secara jelas tercantum dalam Pasal 31 ayat 1 UULLAJ bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Ini artinya, trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi atau kendaraan bermotor.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ)” ujarnya Salah satu mahasiswa Usi (Al,Red)
Kadis Perhubungan Kota Siantar Esron Sinaga, Dirut PDPHJ Kota Siantar Bambang Kencono belum dapat di Konfirmasi Secara Langsung mengenai parkir Trotoar pajak horas . (Al/red)

132 Pembaca
error: Content is protected !!