Mantab !!! Polsek Helvetia “ungkap” sindikat spesialis bongkar rumah yang sudah bereaksi belasan kali
Kabarsimalungun.com, Medan – Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan Kompol. Pardamean Hutahean, SH, SIK, saat konferensi press di Mako Polsek Helvetia, Medan jalan Matahari Raya No. 99 C, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, rabu 17 februari 2021.
Didampingi Wakapolsek Polsek Helvetia AKP. Aman Tua Simangunsong dan Kanit Reskrim. IPTU.Pol. Zuhatta Mahadi STK,SIK, dipaparkan telah dilakukan Penangkapan terhadap perkara Kasus Pencurian terjadi di Wilayah Polsek Medan Helvetia dan sunggal Tanggal 29 Januari 2021 di Jl. Sempurna No. 1-A Ok. III Kel. Cinta damai Kec. Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Diduga tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu “CP” dan “JT” yang sudah tertangkap sedangkan diduga tersangka satu lagi “FS” masih buron.
Dari pengakuan di duga tersangka “CP”, seingatnya sudah 13 kali melaksanakan aksinya di tempat berbeda di kec. Helvetia. Tersangka di tangkap setelah melakukan pencurian di TKP kelurahan Cinta Damai Tanggal 29 Januari 2021.
Diterangkan pada konferensi pers itu bahwa di duga pelaku
pencurian tersebut melancarkan aksinya di saat penghuni tidak berada di rumah, yang mana di duga tersangka “FS” dan “CP”berperan sebagai pelaku yg masuk ke dalam rumah, sedangkan “JT” berperan sebagai membantu menjualkan hasil curian.
Petugas berhasil membekuk di duga tersangka “CP” pada hari minggu tanggal 7 Februari 2021 Pukul 12.00 Wib di Jl. Pasar 1 Lk. II Kel. Cinta damai Kec. Helvetia, sedang di duga tersangka “JT”di bekuk tanggal 7 Februari 2021 Pukul 15.30 Wib di Jl. Pasar II Kel. Cinta damai, sedangkan untuk diduga tersangka “FS” diterbitkan DPO.
Kemudian beberapa barang Bukti berupa Tabung Gas ( 1 Buah ), TV merk Polytron ( 1 Buah ), beberapa sepeda motor, beberpa hp, beberapa tv, dan lainnya, sedang dikembangkan untuk dilakukan penyitaan.
Di khabarkan juga bahwa di duga tersangka “CP” merupakan spesialis Pencurian yang sudah keluar masuk penjara (residivis) 1 kali pada tahun 2017 dan
saat melakukan pengembangan di duga tersangka “CP” berusaha melawan dan melarikan diri, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan di bagian kaki tersangka “CP”.
(Bambang Supriadi Siregar.ST)