News  

MENKUMHAM RI Sahkan Badan Hukum DPW KAMPUD Provinsi Lampung

MENKUMHAM RI Sahkan Badan Hukum DPW KAMPUD Provinsi Lampung

Lampung-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) RI telah resmi mengesahkan badan hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada tanggal 22 Februari 2021 di Jakarta.

Pengesahan ini berdasarkan Keputusan MENKUMHAM RI Nomor AHU-002376.AH.01.07.Tahun 2021 tentang pengesahan KAMPUD yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Ketum DPW KAMPUD Seno Aji mengatakan bahwa dia sangat bersyukur dengan disahkannya badan hukum tersebut oleh Kemenkumham RI.

“Alhamdulillah, Menkumham telah resmi mengesahkan badan hukum DPW KAMPUD melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor ; AHU-002376.AH.01.07.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Badan Hukum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD),” ungkap Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji juga mengatakan DPW KAMPUD merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non Pemerintah atau juga disebut sebagai Lembaga non government organization (NGO). Dengan tujuan membantu kinerja Pemerintah dan turut mengawasi jalannya Pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan, Bangsa, Negara dan Masyarakat Indonesia.

“DPW KAMPUD sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi Masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh Pemerintah. Senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan Masyarakat dalam bidang pembangunan, ini salah satu fungsi utama dari pembentukan DPW KAMPUD, selain itu, Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan, ikut berperan aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif didalam kehidupan Masyarakat.

DPW KAMPUD juga ebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara serta kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan oleh DPW KAMPUD dalam menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya, ikut aktif mensukseskan pembangunan Bangsa dan Negara, serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara dan menjaga ketertiban sosial. Memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu dalam bidang hukum, sosial, ekonomi dan politik yang kemudian disalurkan kepada lembaga politik/Pemerintah untuk mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Pemerintahan seperti”, kata Ketum DPW KAMPUD.

Aktivis muda ini juga mengatakan badan hukum DPW KAMPUD didasarkan pada ketentuan yaitu UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasayarakatan dan Peraturan MENKUMHAM RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengesahan Badan Hukum dan persetujuan perubahan AD Perkumpulan.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ketentuan BAB IV, Pendirian, Pasal 10 ayat (1) Ormas didirkan sebagaimana dimaksud dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.

Pada BAB V, Pendaftaran, Pasal 15 ayat (1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, ayat (3) dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar, jadi dengan disahkan badan hukum DPW KAMPUD maka Organisasi ini resmi sebagai Lembaga berbadan hukum”, demikian tutup Ketum DPW KAMPUD Seno Aji. (*)

117 Pembaca
error: Content is protected !!