Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 354 formasi tersedia dengan bidang keahlian guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian.
Pembukaan seleksi pegawai pemerintah PPPK tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara Mohammad Daud, Selasa (19/9/2023).
Dijelaskan, penerimaan berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, untuk tenaga Guru tersedia 234 formasi, tenaga Kesehatan sebanyak 89 formasi dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian sebanyak 31 formasi di Kabuaten Batu Bara.
Untuk pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 para calon dipersilahkan mendaftar melalui Portal SSCASN Badan Kepegawaian negara : sscasn.bkn.go.id.
Adapun kriteria umum untuk tenaga Guru disebutkan Daud merupakan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Selain itu merupakan Guru yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi”, sebut Daud.
Sementara kriteria umum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian adalah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar dan paling sedikit 2 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Sedangkan kriteria khusus
untuk tenaga Kesehatan dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian adalah tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar Pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi
yang dilamar pada jenjang jabatan pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; dan paling singkat 3 tahun pada jenjang jabatan ahli muda dokter spesialis.(tim-red)