PENERAPAN PPKM DARURAT POLRES LEBAK LAKUKAN PENYEKATAN DI PERBATASAN KABUPATEN BOGOR.

Kabarsimalungun.com. LEBAK – Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, Polres Lebak Polda Banten lakukan penyekatan di perbatasan Cipanas, Kabupaten Lebak-Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra. Sabtu, (03/07/2021).

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat, kami Kepolisian Resort Lebak melakukan penyekatan di Jalan Raya Perbatasan Cipanas Kab. Lebak Provinsi Banten – Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat,” kata Teddy.

“Dimana penyekatan itu dilakukan guna mencegah masuknya masyarakat yang di luar Lebak. Sehingga dengan adanya penyekatan ini bertujuan untuk memfilter masyarakat,” lanjutnya.

Teddy menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Lebak harus menunjukkan kartu vaksinasi.

“Dalam kegiatan penyekatan ini, kami juga mensosialisasikan Kepada masyarakat untuk mobilisasi diharapkan menunjukan kartu vaksinasi, apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi akan diputar balikan dan kembali membawa kartu vaksin jika akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak,” jelas Teddy.

Teddy juga menambahkan dalam kegiatan penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Kegiatan penyekatan ini kita dibantu oleh personel TNI, Personel Satpol PP dan personel dari BPBD,” tambahnya.

“Dan tidak lupa dalam melakukan kegiatan penyekatan ini, personel di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutup Teddy. (Tim/red)

#Bidhumas

190 Pembaca
error: Content is protected !!