Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) KEK Sei Mangkei merupakan anak dari perusahaan perkebunan PTPN III, yang ditugaskan untuk melakukan persiapan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana dalam memenuhi kebutuhan investor dan para tenan.
PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) KEK Sei Mangkei tahun 2023 yang lalu melakukan expansi pengerjaan pengelolaan air bersih yang dimenangkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB)
Selanjutnya, PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Tahap II di Kaveling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/02/2024) sekira pukul 11.16 WIB.
“Pengerjaan projek sarana air bersih Water Treatment Plant (WTP) Tahap II,
dimenangkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang mana sesuai perjanjian dikelola selama 25 tahun kedepan, ucap sumber
Akan tetapi, PT Adhya Tirta Batam (ATB) dalam melakukan pengorekan tanah untuk membangun kolam penampungan air, sejak bulan Mei tahun 2023 lalu, hingga saat ini di sekitaran aliran air Sungai Bah Tongguran menimbulkan dampak lingkungan.
“Projek ini merupakan kejahatan lingkungan, karena disinyalir PT Adhya Tirta Batam (ATB) tidak memiliki izin resmi dari dinas lingkungan hidup dalam mengeksploitasi lingkungan daerah aliran sungai Bah Tongguran, ucap Nara sumber
Selain itu, Nara sumber mengatakan, operasional pengerjaan proyek PT Adhya Tirta Batam (ATB) menggunakan sejumlah alat berat dalam proses kegiatannya. Namun, pasokan BBM yang digunakan alat berat, disinyalir tidak menggunakan BBM Industri.
“Proyek yang dimenangkan dan sekarang dalam proses pengerjaan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) diduga menggunakan pasokan BBM solar ilegal untuk operasional alat berat Greder dan Eksavator di lokasi itu, seharusnya PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) KEK Sei Mangkei melakukan pengawasan dengan benar, bukan malah melakukan pembiaran atas dugaan kejahatan tersebut, tandas nara sumber.
Sementara, VT. Moses Situmorang selaku Direktur PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan Kevin selaku Pelaksana Proyek pembuatan jalan menuju areal WTP Tahap II di KEK Sei Mangkei, hingga berita ini dilansir ke publik belum berhasil dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(tim-red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsmalungun.com. Terimakasih.