Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Entah apa yang ada di otak dan hati nurani sang paman satu ini. Sebab, bukannya melindungi sang keponakan yang masih belia, ia malah dengan tega mencabuli keponakan nya sendiri.
Sebut saja ikan piranha (40) nama disamarkan warga Batubara diduga tega mencabuli keponakan sendiri sebut saja Anggrek (12) nama disamarkan berhasil diringkus dan kasusnya sedang ditangani unit PPA Polres Batu Bara Senin (21/04/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi membenarkan peristiwa tersebut Selasa (22/04/2025) siang.
“Si Anggrek diantar uwaknya menemui kakaknya,Minggu 20 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib,kepada kakaknya,si Anggrek menceritakan bahwasanya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat korban berada dirumah orang tuanya di Kabupaten Batu Bara, Anggrek telah disetubuhi oleh pamannya sendiri.
Si Anggrek juga menjelaskan bahwa si paman sudah sering melakukan pencabulan dengan cara memaksa kepada Anggrek,”papar Iptu Ahmad Fahmi.
Atas kejadian tersebut kakak kandungnya merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.
“Pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ” sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 Dari KUHPidana.Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi.(Martua)