Polres Batu Bara Press Release Ungkap Tiga Kasus Pencurian.

Rabu 30 Juni 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di dampingi Kasat Reskim AKP Fery Kusnadi ungkap tiga kasus pencurian pada press release di Mako Polres Batu Bara, Rabu (30/6/2021).

Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menuturkan, pada Senin (20/5/2021) sekira pukul 02.30 Wib, saat pelapor kembali dari laut (bekerja mencari ikan) dan hendak pulang kerumahnya kemudian hendak mengambil Sepeda Motor milik pelapor yang awalnya dititipkan atau diletakkan dirumah Bahri ternyata sudah tidak ada ditempat (hilang).

Selanjutnya korban yang merasa keberatan,  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan berhasil mengamankan Zulkifli alias Ijul (32) seorang nelayan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut dan membenarkan bahwasanya ia benar ada melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo di depan rumah Bahri di Kartini Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram.

Ijul mengaku melakukan pencurian bersama  temannya bernama Putra Armanda alias Putra (30). Dari hasil keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap Putra  berikut barang bukti hasil kejahatan mereka.

Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 1 unit Sepeda Motor  Honda Revo warna hitam dengan Nopol BK 2257 II Nomor rangka: MH2HB61138397558 dan Nomor mesin: HD61E-1396350 

Pada rilis berikutnya Kapolres menuturkan pencurian di SMK Negeri 1 Air Putih yang terjadi Minggu (9/5/2021) sekira pukul 14.30 Wib dan Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib dengan tersangka Abdul Muis.

Dikatakan Kapolres, tersangka Abdul Muis mencongkel jendela gudang inventaris sekolah dengan menggunakan obeng yang dikeluarkan dari dalam goni yang dibawanya, Minggu (9/3/2021) sekira pukul 14.30 Wib. 

Kemudian Abdul Muis langsung mengaitkan satu persatu Notebook dan sparepart Komputer kemudian melemparkan Notebook tersebut ke rumput.

Saat itu, Minggu (9/3/2021) sekira pukul 14.30 Wib di gudang barang inventaris SMK Negeri 1 Air Putih di Dusun Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Penjaga malam sekolah mengecek keadaan sekolah dan melihat bahwa jendela gudang inventaris sekolah terbuka dan langsung memberitahukan kepada operator CCTV bahwa jendela gudang barang inventaris terbuka dan ada bekas congkelan.

Kemudian penjaga malam sekolah dan operator CCTV  langsung mengecek CCTV dan melihat tersangka Abdul Muis mengambil 7 unit Notebook dan sparepart Komputer berupa 2 unit hard disk (HD).

Tersangka Abdul Muis diringkus personil Polsek Indrapura saat melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan membawa keranjang dari bambu di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Rabu (23/6/2021).

Pada rilis selanjutnya Kapolres menuturkan pencurian pada hari selasa tanggal 15 juni 2021 sekira pukul 01.00 wib di dalam rumah saksi korban Elly Jusria (21) yang terletak di Dusun X Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 B 6054 KNO, warna hitam nomor rangka mh1j891158k134832, nomor mesin : jb91e1134596, 1 (satu) unit handphone realmi c11 beserta kotaknya, 1 (satu) unit henphone samsung 32 dan 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor honda kharisma warna hitam, BK 6052 GU beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik saksi korban Elly Jusria.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi kemudian tim Reskim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanitreskrim IPTU Ahmad Fahmi, melakukan penyelidikan
dan pada hari jumat tanggal 25 juni 2021 sekira pukul 13.00 wib mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor atas nama Tahi Saoloan Pasaribu di rumahnya, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 B 6054 kno, warna hitam nomor rangka : mh13891158k134832, nomor mesin jb91e1134596, 1 (satu) unit henphone realmi c11 beserta kotaknya, 1 (satu) unit henphone samsung j2 dan 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor honda kharisma warna hitam, BK 6052 GU beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta 1 (satu) buah obeng.

Serta pelaku Tahi Saoloan Pasaribu mengakui dengan terus terang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Elly Jusria.

Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.(Martua)

295 Pembaca
error: Content is protected !!