Kamis 17 Maret 2022
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Satuan Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka parah,setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya meringkus 19 orang sebagai tersangka .
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi didampingi KBO Reskrim IPTU Abdi Tansar dan Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi menjelaskannya pada Press Release di halaman Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (17/3/22).
Diungkapkan AKP Fery, pada Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB telah terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di depan warung tuak (Pakter tuak) Borreg di Jembatan Titi Payung, samping warung tuak Bunda Monza yang berada di Dusun 1 Titi Payung Desa Pakam Raya,Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,Sumut,terhadap korban bernama Mhd Nizar (40) dan Mhd Azhari (41).
Disebutkan AKP Fery, penganiayaan bermula cekcok mulut diduga akibat memperebutkan perempuan pelayan warung tuak.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Mhd Nizar dan Mhd Azhari mengalami luka parah disekujur tubuh dan wajah akibat ditunjang dan dipukul menggunakan pelepah sawit, broti dan batu.
Kemudian saksi Angga membawa kedua korban ke rumah mereka di Dusun V Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Keesokan harinya (Senin, 7/3) sekitar pukul 04.30 kedua korban dibawa keluarga berobat ke klinik Harun di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras. Namun sekitar pukul 08.30 WIB, korban Mhd Nizar menghembuskan nafas terakhir.
Mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi dan anggota langsung turun ke rumah duka dan TKP, Senin (7/3/22) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah olah TKP dan mendapat hasil otopsi penyebab meninggalnya korban Mhd Nizar, tim Buser Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mengadakan penyelidikan.
“Hasilnya kita mendapatkan 19 tersangka yang kita amankan dari berbagai tempat termasuk dari Riau,” jelas AKP Fery Kusnadi.
Adapun inisial ke 19 tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia adalah KJS alias Kev (23), NN alias Knt (36), SS alias Lahap (24), JS (32), BHt (30), AS (30), AW alias An (25), MIS alias Id (25), DS (27), MBB (32), dan YAS (23), warga Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras.
Kemudian DBB (19), DMOS alias Mor (31), VES (24), dan PS alias Por (55), warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras.
RFBB alias Rob (21), ACN (28), BVBB alias Bon (26), warga Dusun Simpang Tiga Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras, dan HM alias Wanca (26) Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, keseluruhan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Martua)