Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dan meringkus 2 perempuan dan 3 laki-laki diduga pengedar Narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala membenarkan peristiwa tersebut Sabtu (19/04/2025).
Dijelaskan AKP AH Sagala berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada diduga pelaku tindak pidana kepemilikan Narkoba, Personil Satres Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
“Tim Satres Narkoba berhasil meringkus seorang laki-laki dan seorang perempuan,dengan inisial RO (22) warga Dusun Vll, Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti,Kabupaten Asahan dan inisial YS (20) warga Dusun Vll, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan di Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Kamis (17/04/2025) sekira pukul 20.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisikan 30 butir ekstasi dengan berat brutto 12,72 gram, 3 unit handphone Android,1buah tas warna hitam,1 unit sepeda motor beat warna merah.
Kepada petugas keduanya mengakui kepemilikan barang tersebut dari inisial RJHN,”papar AKP AH Sagala.
“Berdasarkan informasi RO dan YS, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan. Personil berhasil meringkus seorang laki-laki dan seorang perempuan inisial RJHN (17) warga Dusun ll,Desa Sei Alim,Kecamatan Sei Dadap,Kabupaten Asahan bersama SA (18) warga Lingkungan ll,Kelurahan Siumbut umbut Kabupaten Asahan di Jalan Cendana, Kecamatan Kisaran Naga Kabupaten Asahan (Kos Merah Putih) Kamis (17/04/2025) sekira pukul 23.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan oleh personil Satres Narkoba ditemukan barang bukti 1 buah klip plastik transparan berisikan 6 butir ekstasi dengan berat brutto 2,85 gram, 3 unit handphone Android, 1 buah tas sandang,1 unit sepeda motor Lexxi warna hitam. Kepada petugas kedua terduga pelaku mengakui bahwa hendak melakukan peredaran barang tersebut di wilayah hukum Polres Batu Bara,”ujar Kasi Humas.
“Personil Satres Narkoba kembali berhasil meringkus seorang laki-laki dengan inisial ARA warga Lingkungan Vll, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan di halaman parkiran Singapore Land Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Jumat (18/04/2025) sekira pukul 02.00 Wib.Personil menemukan barang bukti; 1 buah plastik klip transparan berisikan 16 butir dengan berat brutto 7.42 gram, 1unit handphone Android, 1 buah kotak rokok surya. Kepada petugas terduga pelaku berada di lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan transaksi penjualan Narkotika,”ungkap Kasi Humas.
“Kelima terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kelima terduga pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala.(Martua)