Polres Batu Bara Ringkus Seorang Pria Penggelapan Mobil Modus Rental.

Selasa 07 Juni 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut,berhasil meringkus seorang pria tersangka penggelapan mobil dengan modus rental, Selasa (7/6/22) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK,melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jhon H Tarigan, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit IPTU AH Sagala meringkus tersangka Her (43) tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I Kampung Menyan Desa  Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

“Tersangka diringkus karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil pic up sebagaimana di maksud dalam pasal 372 dari KUHPidana,” tutur AKP Jhon H Tarigan.

Menurut Tarigan, tersangka mengaku sebelum melakukan penggelapan, terlebih dahulu merental mobil pick up milik Suheri warga Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Selama satu bulan tersangka rutin membayar uang rental melalui transfer rekening sebesar Rp. 300 ribu perhari  Namun setelah dua bulan uang rental tidak dibayar lagi.

Saat korban Suheri bertemu dengan tersangka dicapai  kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp. 21,5 juta. Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan tidak dapat ditemui bahkan melarikan diri. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugain sebesar Rp 83 juta.

“Mobil milik Suheri digadaikan tersangka kepada orang lain. Setelah menggadaikan mobil milik Suheri, tersangka diketahui melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh tersangka yang telah melarikan diri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batu Bara, Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

Setelah melakulan penyelidikan akhirnya diperoleh informasi yang menyebutkan tersangka sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut,
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Kita lagi melakukan pengembangan untuk mendapatkan penadah dan mobil milik korban yang digadaikan tersangka”, pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan. (Martua)

200 Pembaca
error: Content is protected !!