Selasa 11 Juli 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial NL (26) warga Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,Selasa (11/07/2023) sekira pukul 12.30 Wib diduga pelaku penganiayan pengawas kebun.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan Iptu Abdi seorang pengawas kebun sawit,Riko Fran Made Rajagukguk (33) warga Dusun Vl Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih sedang bertugas untuk mengawasi anggota yang panen sawit di ladang sawit milik saudara Jannes alias Acai. Saat Riko keliling patroli sekitar Areal kebun sawit di Dusun VI Desa Sukaramai melihat ada dua orang laki laki yang Riko kenali bernama Umar alias Uma dan rekannya Pijal sedang mengegrek sawit sedangkan rekannya Umar mengangkat buah sawit yang jatuh dari pokok hingga kedua pelaku sudah berhasil mengambil sawit sebanyak 5 (lima) tandan dan saat itu Riko langsung mendatangi kedua pelaku dan mengatakan “ngapain kalian disitu”.
“Karena kedua pelaku merasa terganggu dan ketahuan kedua pelaku langsung mendatangi dan memukul Riko dimana saat itu pelaku atas nama Umar alias uma memukul korban (Riko) pakai bambu sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian lengan kiri, kepala dan telinga kiri pelapor dan pelaku bernama bernama pijal memukuli korban pakai kedua tangannya yang mengenai begian perut, dada dan rahang sebelah kiri korban,”papar Iptu Abdi.
“Korban (Riko) mengalami luka koyak dibagian belakang telinga kiri, luka memar dilengan kiri dan luka memar dibagian punggung,”tutur Kasi Humas.
“Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama Personil Reskrim menangkap salah seorang diduga pelaku penganiaya dirumah nya, selanjutnya di bawa ke Makopolsek Indrapura guna diproses secara hukum yang berlaku,”pungkas Iptu Abdi.(Martua)