Press  Release TUMPAS (Tim  Advokat Penegak Hukum  Anti Premanisme) “Berantas Aksi Premanisme Sampai Keakar-Akarnya

Jakarta, 5 Mei 2025

Kabarsimalungun.com || JAKARTA – Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi : “Negara Iadonesia adalah negara hukum.” menegaskan bahwva Indonesia. adalah negara hukum dan hukum menjadi panglima tertinggi dalam melindungi kepentingan dannkesejahteraan rakyat.

Namun, cita-cita negara hukum kini berada dalam ancaman serius karena maraknya tindakannpremanisme. Kami, Ratusan Advokat yang tergabung dalam TUMPAS (Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme), menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, merongrong otoritas hukum dan merusak sendi-sendi demokrasi. 

Premanisme hari ini telah mengalami transformasi; tidak lagi scmata- -mata
hadir dalam bentuk kekerasan jalanan, tetapi menjelma dalam rupa individu maupun kelompok yang mengorganisasi diri secara terstruktur melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, bahkan tidak segan melawan aparat penegak hukum dan otoritas pemerintahan. 

Mereka kerap mnemungut uang sccara paksa dengan dalih pengamanan, mengintervensi proses hukum dengan pengerahan massa, mengklaim wilayah sebagai kekuasaan sepihak, menyalahgunakan simbol atau atribut organisasi untuk menciptakan Ketakutan, dan bahkan mengganggu kelangsungan dunia usaha yang menyebabkan kaburnya
investor ke luar negeri schingga merusak ekosistem investasi, Fenomena ini menunjukkan betapa massifnya daya rusak premanisme terhadap sendi-sendi berbangsa dan benegara.

Kami menilai bahwa ini adalah bentuk penyelewengan terhadap prinsip kebebasan berserikat yang seharusnya dimanfaatkan untuk tujuan kemanusiaan dan perdamaian, bukan scbagai alat menebar intimidasi dan ancaman sampai timbul ketakulan di masyarakat.

Scbagai advokat, kami memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, ditegaskan bahwa:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang diamini oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kami terpanggil untuk berkerjasama bersama seluruh pihak, dalam hal ini elemen masyarakat, pemerintah, Polri dan aparat penegak hukum yang lain sebagai mitra kritis yang konstruktif memberantas indakan-tindakan premanisme yang melemahkan sistim hukum nasional dengan berbagai bentuk tindakan yang melakukan aksi intmidasi, pemerasan,
kekerasan, penganiayaan, melawan aparat penegak hukum, hingga intervensi di ranah hukum maupun bisnis. 

Kami menilai tindakan ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya, tanpa
pandang bulu.
Untuk itu, kami menyampaikan sebagai berikut:

1.Menuntut aparat penegak hukum (Polri dan aparat penegak hukum yang lain) berani

dalam bertindak tegas terhadap para pelaku premanisme, sampai ke akar-akarnya tanpa
pandang bulu;

2. Mendukung aparat penegak hukum bekerja profesional demi menciptakan rasa percaya
dan rasa aman masyarakat kepada kekuatan penegakan hukum di Indonesia;

3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil membangun solidaritas.
melawan, dan tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan, pemerasan, intimidasi,
penganiayaan, melawan aparat penegak hukum dan bentuk premanisme lainnya yang
mengganggu aktivitas sosial, hukum, dan perekonomian;

4.Mendorong masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada aparat penegak hukum:

5. Mengajak para pelaku usaha, investor, pekerja untuk kembali melakukan aktivitas
ekonomi secara normal tanpa perlu merasa terancam.Hukum adalah panglima, bukan preman!

Hormat kami.
TUMPAS (Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme)

[Rel)

197 Pembaca
error: Content is protected !!