Residivis Pengedar Ganja Dikota Rantau Prapat Berhasil Digulung Satnar Polres Labuhan Batu

Rantau Prapat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka Pengedar Narkoba jenis ganja berinisial IPN (Irwansyah Putra Nasution) Als WANCA LK 38 Th Warga Dsn I Sei Sentosa Kec.Panai Hulu Labuhanbatu dan RAS (R.Azrul Aswad) alias IRUL Lk 51 Th Warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kec.Bilah Hilir pada hari Minggu 28 Februari 2021 Pukul 16.00 wib.

Kedua tsk ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di jalan Adam Malik Kel.Padang Bulan Kec.Rantau utara Labuhanbat

Kedua tsk ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada hari minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan,petugas berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto
-1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1(satu) buah bong,2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru

Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 Gram dari Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki2 yg bernama inisial A merupakan kenalan dari tsk Wanca

Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg ,namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer diwilayah rantau prapat.
Dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah.dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 jt rupiah.

Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh
Tersangka WANCA sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama ,yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun,tahun 2017 selama 4 tahun(dijalani 2 tahun)

Sedangakan tersangka IRUL sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikam dsun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan)

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ujarnya (Al,Red)

181 Pembaca
error: Content is protected !!