Senin 17 Oktober 2022
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara,Polda Sumut,berhasil meringkus dua laki-laki (pria) di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh,Batu Bara,Jumat (07/10/2022), sekira pukul 20.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,personil mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Dipimpin oleh Kanit I IPDA Bimo R Setiadi bersama personil melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki,MAJ (28) warga Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh dan DI (22) warga Desa Empat Negeri Kecamatan Lima Puluh di Desa Pulau Sejuk,”papar AKP Sastrawan Tarigan.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti; 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram,5 (lima) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,88 gram,1 (satu) bungkus plastik klip kosong,1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih,”tutur AKP Sastrawan Tarigan.
“Kedua pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut, Selanjutnya MAJ dan DI beserta barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.(Martua)