Saat Rumah Sepi Maling Gondol Dua HP Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis 01 September 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Diduga melakukan pencurian dua unit HP dengan masuk ke rumah korban Sunarti (46), DD (21) warga Dusun IV Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara terpaksa harus menginap dibalik terali besi setelah ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi, Kamis (1/9/22). Tersangka disebutkan Fahmi ditangkap dirumahnya, Rabu (31/8/22) sekira pukul 00.30 Wib.

Dijelaskan Fahmi, tersangka DD terlebih dahulu masuk ke rumah korban di Dusun V Tempe Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dan menggondol 2 unit HP milik putri korban yang terletak di ruang tamu rumah tepatnya dibawah Televisi, Kamis (18/7/22) sekira pukul 09.00 Wib.

Setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku, Unit Reskrim dipimpin Kanit Christian DC  Panggabean melakukan penyelidikan tentang keberadaan HP yang dicuri.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya diketahui identitas dan alamat tersangka yang melakukan pencurian. Selanjutnya tim Unit Reskrim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Dusun IV Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Setiba di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka DD berikut satu unit HP curiannya. Diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi.

Atas pengakuan tersebut, tersangka DD berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Martua)

253 Pembaca
error: Content is protected !!