Sat Reskim Polres Batu Bara Ringkus Dua Orang Pengendara Mobil Bawa 2 Ton Bio Solar Subsidi

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Team Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut,berhasil meringkus dua orang pria yang diduga mengendarai mobil bermuatan bio solar bersubsidi, Selasa (06/09/2022) di Jalan Dusun Pematang Sijago,Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres IPTU RN Zebua membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas IPTU RN Zebua Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu unit mobil Pickup Mitsubishi L300 BK 8472 DI di wilayah Kabupaten Batu Bara membawa Bio solar bersubsidi, tim Opsnal yg dipimpin IPDA Rener Tambunan dan kanit Resum IPDA Manahan Siregar bersama personil langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran tersebut dan ternyata benar setelah di lakukan pengecekan bahwa mobil Pickup Mitsubishi L300 BK 8472 DI, mengangkut BBM jenis Bio Solar menggunakan 2 buah Baby Tank / Baltank yang diperkirakan sebanyak 2000 Liter yang dikemudikan oleh pelaku tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah.

“Dari Keterangan pelaku diketahui bahwa dianya membeli minyak Bio Solar tersebut dari tersangka MRL ( 34) warga Dusun 2 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,lalu personil melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan yg dilakukan bahwa pelaku atas nama MRL berhasil ditangkap dan padanya ditemukan Mobil Isuzu Panther Box BK 9481 LJ yg digunakan untuk mengangkut hasil solar Subsidi,”ucap IPTU RN Zebua.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MRL bahwa Modus nya adalah dengan cara membeli Bio Solar ke beberapa SPBU dengan mengisi Tangki Mobilnya, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang ulang.

Setelah Pelaku mendapatkan Bio Solar sebanyak Mungkin lalu dijual kepada Pelaku MAS ( 26) warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan mendapatkan keuntungan,”beber Kasi Humas.

“Team Opsnal Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan;

  1. 1 (satu) Unit Mobil Pickup Mitsubishi L300
  2. 2 (dua) Baby Tank / Baltank kapasitas yang berisikan BBM jenis Solar kurang lebih 2000 Liter ( 2 Ton).
  3. 1 ( satu ) unit Mobil Boks Panther.
  4. 1 (satu) Unit Mesin Penghisap / Penyedot.
  5. . 1 (satu) buah Selang panjang 5 meter,”ungkap IPTU RN Zebua.

“Terhadap MAS bersama MRL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka, Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas,”pungkas Kasi Humas IPTU RN Zebua.(Martua)

202 Pembaca
error: Content is protected !!