Satnar Polres Labuhan Batu Tangkap Jaringan Pengedar Shabu Di Rantau Parapat

Kabarsimalungun.com, Labuhan Batu – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika di Kota Rantau Prapat bernama HS (Hendra Sahputra) alias KEMBUS, Lk, 37 tahun, Wiraswasta, Islam, Indonesia, Batak, Jalan Kenanga No. 25 Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tersangka ini ditangkap bersama temannya bernama HR (Hamzah Ritonga) Lk 31 Tahun warga Padang Matinggi Kampung Jawa dari kedua tsk ini disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram,satu buah bong,satu buah kaca pirex,satu unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung.

Kedua tersangka ini berhasil ditangkap adalah merupakan pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya di hari Rabu tgl 03 Feb 2021 Pukul 02.00 Wib bernama FH (Fandi Hamdani) Lk 36 Tahun Pekerjaan Jaga Malam di Perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani yang diajak personil yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram. Rabu 03 Februari 2021 Pukul 04.00 Wib

Dari penangkapan FH berkembang kepada tersangka MA (Muh Alim) Als Alim Lk 22 Tahun,Pekerjaan swasta alamat di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di perumahan ganda asri disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.

Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivist dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.

Oleh tsk MA Als Alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp.1000.000,sedangkan tsk FH als Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tsk MA

Terhadap ke 4 tsk ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (Al/Red)

179 Pembaca
error: Content is protected !!