Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Warga Bagan Dalam di Duga Penyalahgunaan Narkotika.

Senin 22 November 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA – Personil Satuan Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki – laki atas nama Saril alias Aril Tato warga Jalan Sepakat Desa Bagan Dalam Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu 17 November 2021 sekira pukul 11.30 Wib, di sebuah warnet Jalan Solo Desa Suka jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin (22/11/21), membenarkan penangkapan tersebut.

Sastrawan menerangkan, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap Saril di sebuah warnet. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba di lantai tepat di samping sebelah kanan tersangka. Barang bukti yang diakui miliknya sempat dibuang pelaku saat petugas melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang ditemukan dan disita petugas diduga berisikan sabu seberat 2,54 gram, 4 buah klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,60 gram, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal putih dengan berat brutto 1,94 gram.

Kepada petugas, pelaku mengaku barang yang ditemukan tersebut adalah narkotika diduga jenis sabu sebanyak empat paket dan yang sebagian lagi ada gula batu sebanyak dua paket untuk dijual.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang ditemukan, dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis serbuk putih tersebut,” pungkas Sastrawan.(Martua)

106 Pembaca
error: Content is protected !!