SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN RINGKUS SURO SIMPAN SHABU DI RUMAH.


Kabarsimalungun.com
Simalungun – DS alias Suro tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Akibat menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Jogak, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/2/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi Kamis (18/2/2021) siang mengatakan. Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (16/2/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Iidik I IPTU Dwi Ivan Siregar dan Kanit Iidik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah tersebut dan meringkus Pelaku DS alias Suro sedang didalam kamarnya. 

Selanjutnya dari kamar tidur itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,25 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 botol / bong, 1 lembar timah, 1 batang pipet, 2 korek mancis dan 3 batang pipet alat untuk bong.

Diinterogasi Pelaku Suro mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Suro dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku DS alias Suro sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri( SGN/KS )

336 Pembaca
error: Content is protected !!