Satreskrim Polres Batu Bara Ciduk Pelaku Penggelapan Mobil di Medan

Jumat 20 Januari 2022

Kabarsimalungun.com || BATU BARA –– Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus BW (28) warga dusun Pekan Selasa,Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara di Medan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan hal itu, Jumat (30/1/23). Dijelaskan Jhon Tarigan, BW diamankan di Medan, Kamis (29/1/2023) dalam kasus dugaan penggelapan mobil.

“BW yang merupakan menantu korban
Rusli (58) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dilaporkan korban telah melarikan 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova No pol BB 1507 CB miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 8 Agustus 2022,”papar AKP Jhon Tarigan.

Setelah BW tidak mengembalikan mobil yang dilarikannya bahkan BW juga menghilang akhirnya sang mertua melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara.

Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan menugaskan Kanit Resum IPTU Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan penggelapan tersebut.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan BW di Medan. Tim dibawah pimpinan IPTU Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke Medan, Selasa (17/1/23).

Dua hari kemudian (Kamis, 19/1/23) tim melihat tersangka BW disalah satu lokasi di Medan. Tanpa membuang waktu tim langsung menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polres Batu Bara.

Pada saat diinterogasi, tersangka BW mengaku bahwa mobil mertuanya yang dilarikannya telah digadaikan kepada orang lain. “Kita sudah tahu identitas penerima gadaian mobil tersebut. Saat ini tim sedang melakukan perburuan untuk menangkap penadah dan menemukan mobil milik korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan. (Martua)

199 Pembaca
error: Content is protected !!