Hukrim  

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Warga Lima Puluh Terkait Kepemilikan Sabu.

Selasa 07 September 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki,karena tertangkap tangan menguasai Narkotika jenis Sabu. Hari Jum’at Tanggal 03 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib,di Desa Bulan – Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Selasa (7/9/2021) membenarkan penangkapan tersangka Andika Candra Siregar alias Andi (38) warga Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh atas kepemilikan Sabu-sabu di Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Dijelaskan AKP Yahman, kronologis penangkapan tersebut bermula pada Jum’at (3/9/2021) sekira pukul 00.30 wib. Saat itu anggota sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh pesisir Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan terhadap orang yang dicurigai.

Saat digerebek dan di tangkap, terduga pelaku ACS alias Andi (38) tak berkutik dan langsung lemas. Andi mengaku dirinya sedang menunggu calon pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti diduga Narkotika Sabu-sabu dengan berat bruto 49,34 gram dari penguasaan Andi dan dianya mengakui kepemilikannya.

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti berikut 1 unit HP dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Martua)

131 Pembaca
error: Content is protected !!