Kabarsimalungun.com || MEDAN – Masih ingat progaram Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Walikota Medan Bobby Nasution?. Janji menantu Presiden Jokowi itu untuk memberikan kemudahan masyarakat berobat dengan cukup menunjukkan KTP Kota Medan, nyatanya hanya isapan jempol belaka.
Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra yang mengaku kecewa dengan UHC yang berbeda fakta di lapangan.
Ia menilai, Bobby tak mengungkap hal sebenarnya secara terbuka, bahwa untuk menerima manfaat UHC sehingga masyarakat Medan bisa memperoleh perobatan gratis di rumah sakit mana pun di ibukota Sumatera Utara itu, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.
“Mestinya kan Walikota Medan transparan. Jangan terkesan PHP bisa berobat pakai KTP tapi faktanya ada syarat tertentu yang akhirnya terkesan hanya pencitraan saja,” sesalnya saat berbicara kepada wartawan, Minggu (23/4/2023).
Pria yang akrab disapa Bembenk ini menuturkan, hal itu diketahuinya saat ada keluarga asal Medan, yang berupaya mengobati buah hatinya bernama Jihan Afifah Lubis. Bayi berusia 5 bulan itu diketahui mengidap penyakit jantung bawaan sejak lahir.
Fadli, ayah bayi malang yang bermukim di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung itu menuturkan, awalmya mereka membawa buah hatinya itu ke RS Murni Teguh, di Jalan Jawa, Medan Timur pada Selasa malam,18 April 2023 pukul 23.00 WIB. Usai mendapatkan penanganan awal, bayi itu kemudian dirawat di ruang PICU.
“Lalu pihak rumah sakit mendatangi kami (orangtua bayi) itu untuk menanyakan sistem pembayaran, mau pembayaran umum atau dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Bembenk.
Diakuinya, mereka saat itu memang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Alhasil, pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan. Padahal, bayi tersebut dalam kondisi emergency.
“Setelah itu kami mempertanyakan hal ini ke pihak HRD perusahaan dan bermohon agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan. Namun saat itu proses baru selesai pada 19 April 2023,” cetusnya.
Namun, lanjut Fadli, sangat disayangkan ketika pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan kepada kami.
“Isinya yang disodorkan pihak administra RS Murni Teguh, agar kami mematuhi persyaratan wajib deposit sebesar Rp30 juta saat itu juga,” ungkapnya.
Namun demi menyelamatkan buah hatinya, Fadli pun menyanggupinya. Setelah berembuk, pihak keluarga pun menyiapkan panjar sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp20 juta lagi dibayar pada besok hari.
“Langkah ini kami lakukan kami demi bayi kami agar bisa langsung ditangani, tidak berlarut-larut agar bisa langsung masuk ruang PICU,” terangnya.
Namun Fadli mengaku kaget. Karena setelah anaknya masuk ruang PICU, pihak Admin RS Murni Teguh memberikan surat pernyataan kedua kepada berisi ultimatum.
“Isinya, jika dalam waktu 3×24 jam BPJS belum aktif, maka pasien langsung otomatis masuk ke umum. Untuk itu, kami selaku pihak keluarga menanyakan program Pak Walikota Bobby Nasution yaitu tetang berobat gratis dengan hanya cukup menunjukkan KTP agar bisa langsung berobat,” sebutnya.
Terkait hal ini, Fadly juga mengaku heran dengan respons pihak RS Murni Teguh yang mengayakan bahwa jika sudah mendaftar sebagai peseeta BPJS, tidak bisa lagi didaftarkan ke program UHC.
“Kami selaku pihak keluarga sudah bagai makan buah simalakama. Bingung kami, kalau dari awal pihak rumah sakit bicara kalau kami belum ada BPJS, mungkin saya bisa bawa anak saya berobat dengan menunjukkan KTP saja. Lagi pula saya kan baru bekerja sebulan di perusahaan swasta, pasti belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Lanjut Fadli, sampai akhirnya ia berkoordinasi dengan Sekjen LSM Formapera Bambang Syahputra yang akhirnya ikut mendampingi pihak keluarga pasien ke rumah sakit.
Hasilnya, pihak RS Murni Teguh melalui bagian informasi bernama Yeni Purba tetap ngotot dengan keputusannya, keluarga pasien wajib bayar karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Koordinasi dengan Pihak Dinkes Medan
Menindaklanjuti hal ini, Sekjen Formapera Bambang Syahputra sempat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mencarikan solusi. Saat itu pihak Dinkes berjanji akan berkoordinasi dengan pihak RS Murni Teguh terkait permasalahan tersebut.
“Namun pada Sabtu siang, 22 april 2023 pihak keluarga menerima kabar anaknya akan dirujuk ke RSUP Haji Aam Malik dan wajib melunasi pembayaran sebesar Rp16 juta. Saya pun menelepon pihak Dinkes kembali. Tapi semuanya sia-sia karena keluarga pasien tetap diwajibkan bayar karena sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sekalipun belum bisa aktif,” ujar Bembenk kecewa.
Atas kejadian ini, Bembenk kembali mempertanyakan program UHC Walikota Medan, karena seolah hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat Kota Medan.
“Untuk itu, atas nama Formapera, kami akan menemui Walikota Medan Bapak Bobby Nasution atau bersurat kepada beliau untuk mempertanyakan persoalan pasien bayi ini dan menanyakan adanya persyaratan dan ketentuan tentang UHC agar masyarakat tidak bingung,” pungkas Bembenk.(Rz)