Tegas Polres Siantar Brantas Narkoba, Pria Tua diamankan berserta barangbukti 7,95 Gram diduga jenis Shabu

Tegas Polres Siantar Brantas Narkoba, Pria Tua diamankan berserta barangbukti 7,95 Gram diduga jenis Shabu

Pematangsiantar, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu yang tinggal di sebuah warung di Jalan Dalil Tani Keluarahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya menjelaskan kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri diteras rumahnya.

Masih kata Rusdi, kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama MAIDIN Usia (45) Tahun warga tomuan, dan dari tangan kiri MAIDIN ditemukan 11 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang Rp. 80.000, dan dari tangan kanan ditemukan 1 Unit Hp

“kemudian dari tas sandang warna hitam yang dipakai MAIDIN ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang Rp. 100.000, kemudian didalam rumah dan dari ruangan tamu tepatnya diatas meja ditemukan 1 buah kotak Handphone yang didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1Unit timbangan digital dan 20 buah plastik klip kosong

selanjutnya seluruh barang bukti Berat total seluruh shabu milik MAIDIN, 7,95 Gram. dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)

116 Pembaca
error: Content is protected !!