Temui Kasubdit IV Tipideksus Bareskrim, Wilson Lalengke Minta Polri Bekerja Promoter
Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 16 Desember 2020. Wilson yang datang bersama Koordinator PPWI Regional Sumatera dan beberapa anggota PPWI DKI Jakarta bermaksud menjumpai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk koordinasi terkait kasus yang melibatkan salah satu oknum penyidik di unit Tipideksus, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH.
Tim PPWI diterima oleh Kasubdit IV Tipideksus, Kombespol Victor Togi Tambunan, SH, SIK di ruang kerjanya, Gedung Mabes Polri Lt. 5, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib itu, Togi didampingi oleh dua orang stafnya.
Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, oknum penyidik di Bareskrim tersebut terindikasi memeras pihak perusahaan yang salah satu direkturnya sedang diproses oleh Subdit IV Tipideksus atas laporan komisaris perusahaan dengan tuduhan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dari hasil investigasi team cacing tanah PPWI, ditemukan bukti fisik berupa ruko tiga pintu di daerah Cileungsi, Bogor, yang biaya pembangunannya adalah dari hasil memeras atau memalak direksi perusahaan batu bata ringan, PT. Kahayan Karyacon, di Cikande, Serang, Banten (1).
“Saya meminta kepada Polri agar jangan lagi terjadi penyalahgunaan kewenangan seperti yang dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir beberapa waktu lalu. Kita susah payah bantu Polri membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan. Saya keliling ke berbagai Polda, melatih kawan-kawan polisi tentang jurnalistik. Sekarang polisi-polisi kita sudah piawai menulis berita tentang kegiatan Kapolda, Kapolres, dan lain-lain. Jangan lagi dinodai oleh perilaku oknum polisi yang tidak benar itu,” pinta Wilson dalam bagian penyampaiannya.
Terkait kasus penyidikan yang ditangani AKBP Binsan Simorangkir, PPWI sangat menyayangkan atas keteledoran pihak Bareskrim Polri yang diduga kuat tidak teliti dalam menyidik kasus yang dilaporkan oleh komisaris perusahaan PT. Kahayan Karyakon, Mimiyetti Layani, dan kawan-kawannya. “Semestinya teman-teman polisi yang menyidik kasus ini bekerja secara benar, profesional, modern, terpercaya (promoter – red), mengembalikan penyelesaian kasus ini ke jalurnya, yakni menggunakan aturan hukum perdata. Para direktur perusahaan yang dilaporkan, LH dan kawan-kawan, adalah tidak benar telah melakukan pemalsuan dokumen karena yang membuat dokumen adalah notaris. Jika terjadi perselisihan antara direksi dan komisaris, terutama untuk hal-hal yang terkait persoalan administrasi belaka, maka penyelesaikannya harus menggunakan UU Perseroan (2) dan KUHPerdata,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu di depan peserta pertemuan yang hadir di ruang rapat Kasubdir IV Tipideksus.
Lebih jauh Wilson Lalengke menjelaskan bahwa pendirian perusahaan itu juga dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta. Sejak awal pendirian perusahaan tersebut, akta notaris-nya dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang ada, akta tidak ditanda-tangani di depan notaris. Akta dibuat sesuai kesepakatan mereka atas dasar kekeluargaan dan persahabatan antara para pemegang saham. Akta notaris dikirim via pos ke Surabaya untuk ditandatangani oleh Mimiyetti Layani sebagai komisaris utama yang berdomisili di Surabaya, kemudian dikembalikan ke Jakarta.
“Itu masih belum seberapa, saat itu salah satu komisarisnya, yakni Christeven Mergonoto yang merupakan anak dari Mimiyetti Layani masih kuliah di Amerika, tanda tangannya dipalsukan oleh salah seorang di antara mereka. Hal ini tidak dipersoalkan karena mereka mendirikan perusahaan itu secara kekeluargaan saja (3). Akta-akta yang dibuat setelah itu juga tidak melalui prosedur yang sebenarnya. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian penyidik sehingga dapat menanganinya secara benar, prosedural, dan adil,” beber Wilson yang mengawal kasus ini sejak pertama dilaporkan oleh para direksi ke PPWI.
Pada pertemuan itu, Wilson juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan LSM Topan RI telah melaporkan komisaris utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiyetti Layani, ke Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan penggelapan pajak. “Melalui LSM Topan RI, kita sudah laporkan komisaris utama perusahaan itu, yang merupakan istri dari pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, ke Ditjen Pajak karena diduga kuat tidak membayar pajak alias melakukan penggelapan pajak (4). Saya berharap teman-teman polisi tidak menjadi pelindung bagi terduga pengemplang pajak,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu berharap.
Merespon kedatangan dan penjelasan Wilson dan tim-nya, Kasubdit IV Victor Togi Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya sedang meluruskan proses penyelesaian kasus yang melibatkan para direksi PT. Kahayan Karyacon yang merupakan anggota PPWI itu. “Setelah membaca berita di media terkait oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada kasus ini, kami sudah dan sedang meluruskan penanganan kasusnya sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah memanggil si pelapor (komisaris utama Mimiyetti Layani – red) untuk mengkonfrontir 3 surat dan dokumen susulan yang disampaikan kepada penyidik yang merupakan bukti bahwa komisaris itu mengakui keberadaan para terlapor sebagai direksi perusahaan itu, jadi bukan mereka sendiri yang mengangkat diri masing-masing menjadi direktur perusahaan,” ungkap Kombespol Victor Togi Tambunan yang merupakan mantan Kapolres Bandara Sukarno-Hatta ini.
Kami sudah memanggil yang bersangkutan, lanjut Togi, namun si pelapor belum bisa memenuhi panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan kembali. “Ketika yang bersangkutan nanti hadir ke Bareskrim, penyidik akan meminta penjelasan tentang 3 surat dan dokumen yang intinya berisi pernyataan bahwa keempat orang yang dilaporkannya itu diakuinya sebagai direksi perusahaan, dan dia juga menggunakan dokumen yang sama mengangkat diri sendiri sebagai komisaris tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tambah Togi.
Menimpali penjelasan Kasubdit IV tersebut, Wilson menegaskan bahwa dokumen yang disertakan oleh para terlapor itu adalah Putusan Pengadilan Negeri Serang yang merupakan lembaga negara resmi. “Salah satu dokumen yang diberikan oleh kawan-kawan saya itu adalah penetapan hasil persidangan perdata di Pengadilan Negeri Serang yang menolak permohonan pelapor terhadap para terlapor itu. Ini adalah dokumen negara, yang jika diingkari mempunyai konsekwensi hukum bagi siapapun yang melanggarnya,” tegas Wilson.
Kasubdit Togi Tambunan selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya berjanji untuk menuntaskan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku. “Jika nanti si pelapor datang, kami konfrontir tentang ketiga surat dan dokumen tersebut, dan bila terbukti benar, maka tentunya kasus ini akan kami hentikan dan kembalikan ke jalur yang sebenarnya. Mohon beri waktu kepada kami untuk menyelesaikan kasusnya. Sebelum si pelapor datang untuk memberikan keterangan kebenaran dokumen tersebut, selain Saudara LH yang sudah P21, status teman-teman Pak Wilson lainnya tidak akan bergeser tetap sebagai saksi (5),” jelas Togi.
Pertemuan itu diakhiri dengan saling tukar nomor kontak antara Ketua Umum PPWI dengan Kasubdit IV Togi Tambunan, yang kemudian disusul dengan foto bersama. “PPWI sejak awal dan kedepannya akan selalu siap bantu Polri dalam menyukseskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, setiap saat kami bisa dikontak dan siap bantu,” pungkas Wilson sambil meminta nomor kontak Kasubdit Victor Togi Tambunan. (APL/Red)
Catatan:
(1) Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/
(2) Baca Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(3) Berdasarkan laporan warga masyarakat yang masuk ke Sekretariat PPWI
(4) Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni-lemhannas-mereka-adalah-koruptor/
(5) Notulen pertemuan ada pada Sekretariat Nasional.
REDAKSI/PPWI