Simalungun – # Percumalaporpolisi menjadi trend dan sudah sangat melekat di kalangan masyarakat.
Program prediktif, responsibilitas transparansi dan berkeadilan yang mana disebut-sebut PRESISI hingga saat ini belum dirasakan oleh masyarakat terkhusus untuk masyarakat kalangan bawah.
Hal itu diungkap oleh Hendri Siregar, Kamis tanggal 14/07/2022 sekira pukul 10 : 00 Wib. Hendri Siregar sangat kecewa atas lambatnya penanganan pelaporannya di Polres Simalungun atas dugaan penyerobotan tanah miliknya, yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/199/VII/2019/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Agustus 2019.
“Jalan ditempat laporan yang ku buat di Polres Simalungun bang, bayangkan aja dari tahun 2019 hingga kini belum ada kejelasan atas perkembangan laporanku” ucap Hendri.
Selanjutnya, Hendri Siregar menjelaskan bahwa terkait pelaporannya yang mangkrak hingga tahunan di Polres Simalungun, Ianya sudah mengadukan penyidik kepada Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sesuai dengan bukti laporan yaitu ;
- Nomor : STPL/55/VI/2022/Propam, dengan Pelapor Hendri Siregar melaporkan oknum Polri berpangkat Aiptu, dengan inisial JPS
- Nomor ; STPL/57/VI/2022/Propam, dengan Pelapor Pangihutan Siregar melaporkan Oknum Polisi berpangkat Bripda dengan inisial SS.
“Iya, betul sudah kita laporkan penyidiknya ke Propam Poldasu bang, hal itu kami lakukan mengingat, sudah menahun pelaporan kami mangkrak di Polres Simalungun”, jelas Hendri.
Paska dilaporkannya penyidik Polres Simalungun ke Propam Polda Sumatera Utara terkait lambatnya penangananan kasus tersebut. Hendri Siregar mengaku menerima surat undangan resmi dari Polres Simalungun nomor ; B/ 177/VII/2022/Reskrim,
tanggal 12 July 2022, yang bersifat Konfidensial.
“Undangan dari Polres Simalungun sudah kami terima, bang. Yang mana isinya kami diminta hadir pada hari Kamis tanggal 14/07/2022 untuk ikut melakukan Rekontruksi TKP Dan Pengecekan batas”, terang Hendri Siregar.
Pantauan awak media Kamis, tanggal 14/07/2022, sekira pukul 13: 00 Wib di
Huta II Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Tampak terlihat hadir untuk melakukan Rekontruksi TKP Dan Pengecekan batas sebagai berikut :
(1). Tim Tipidter dan Tim Jatanras Polres Simalungun, (2). Tim Pengukuran dari Badan Pertanahan Negara Kabupaten Simalungun, (3). Tim yang diutus dari Polda Sumatera Utara, (4). Pangulu Nagori Teladan, (5)
Hendri Siregar, (6). Tumpak Siregar, (7). Keluarga dan kuasa hukum dari K. Silitonga serta saksi batas sempadan tanah lainnya.
Kepada awak media Tumpak Siregar, SH. MH yang juga berprofesi sebagai advokat menyampaikan bahwa olah TKP dilakukan guna mengetahui fakta-fakta sebenarnya atas luas tanah dan tapal batas perladangan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh masing-masing pemilik perkebunan.
“Indonesia merupakan negara hukum, jadi biar kita lakukan upaya-upaya hukum agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan kami juga sudah melakukan upaya-upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)” Ucap Tumpak.
Selanjutnya Tumpak Siregar SH, MH juga membenarkan, sudah menerima Realis dari Mahkamah Agung atas permasalahan tanah tersebut.
“Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kami terima pada tanggal 22 Maret 2022. Dengan Amar Putusan Mahkamah Agung RI No.2135 k/Pdt/2021, tanggal 21 September 2021. Yang isinya mengabulkan dan memenangkan Tumpak Siregar SH,MH selaku Orang tua dari Henri Siregar, jadi kami minta Aparat Penegak hukum menghormati dan menjalankan putusan tersebut dengan benar, jangan ada interpensi”, Terang TPS.
Selain itu, Tumpak Siregar SH. MH sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas kinerja Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya.
“Undangan yang disampaikan kepada kami resmi dari Polres Simalungun dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, akan tetapi kenapa setelah terjadi pengukuran luas dan tapal batas di TKP, pihak Polres Simalungun dan Bandan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun mengatakan tidak resmi.
“Jujur, Bang. Kami merasa kecewa atas kinerja Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun yang tidak profesional. Untuk itu kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun segera melengkapi berita acara rekonstruksi olah TKP dan Tapal Batas serta segera mengeluarkan data autentik atas objek tanah seluas 50 Ha antara sipenjual dan sipembeli.
Hal itu mengingat sudah pernah dilakukan pengukuran sebelumnya dan sudah dikeluarkannya peta situasi bidang tanah pada tanggal 26 April 2018 melalui Notaris pada saat akad Jual-Beli dilakukan.
Anehnya, dengan hasil peta situasi bidang tanah yang sudah diterbitkan oleh Notaris melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, belum dapat diterima menjadi bukti Autentik oleh Polres Simalungun, seakan kurang percaya (tidak yakin) dengan hasil tersebut”, Tegas Advokat Tumpak Siregar SH. MH, kepada awak media Kamis, 14/07/2022,.sekira pukul 14 : 00 Wib.
Ditempat yang sama Hendri Siregar menyampaikan menunggu hasil pengukuran dan oleh TKP yang dilakukan oleh Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun.
“Kami dari pihak yang merasa dirugikan atas kekurangan ukuran kepemilikan tanah perkebunan sawit yang kami kuasai, sudah menunjukkan luas ukuran dan tapal batas (sesuai Surat SKT). Namun sangat disayangkan Tim Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun belum melakukan tugasnya dengan benar dan baik, pasalnya pengukuran luas dan tapal batas tanah yang dikuasai oleh Keluarga K. Silitonga yang sudah dibeli dari Tumpak Siregar seluas 50 Ha hingga kini belum diukur, dengan alasan akan melakukan pengukuran kembali terhitung dua Minggu setelah pengukuran yang dilakukan saat ini”, kesal Hendri.
Hendri Siregar menyebutkan agar Tim Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun (Tenaga Ahli Pengukuran) untuk segera melakukan pengukuran atas luas tanah dan tapal batas tanah yang dibeli dan dikuasai oleh K. Silitonga dan memberikan hasilnya.
“Kami minta Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun untuk independen dan tidak ada interpensi hukum dalam penegakkan kebenaran atas permasalahan ini” harap Hendri Siregar
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Tim Polres Simalungun dan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Simalungun yang melakukan olah TKP belum dapat memberikan penjelasan, kapan hasil dari rekonstruksi dan Pengecekkan Tapal Batas Tanah tersebut diberikan kepada masing-masing pihak yang berpolemik.
(TIM-RED).