Hukrim  

Terkait Pemanggilan Teguh Syaputra Ginting di Polres Siantar, Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja PT Agung Beton Parsada Utama Berikan 5 Poin

Kabarsimalungun.com, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Saat kru media online kabarsimalungun.com menjumpai kuasa hukum Korban kecelakaan kerja PT agung Beton Parsada Utama dan menanyakan Tentang Pemanggilan Teguh Syahputra Ginting di Polres Siantar pada hari Senin 11/01/2021 sekitar pukul 09.00 Wib

Kuasa hukum korban Dedi Faisal Hasibuan menjelaskan perkembangan berita Lanjutan korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton Parsada Utama pada hari ini, Teguh Syahputra Ginting diadakan untuk BAP Lanjutan yang ke 4 kali dan Pemeriksaan ke 4 kali.

Masih Katanya Kuasa hukum korban, pada hari ini ada dua di periksa oleh Penyidik Satreskrim polres Siantar yaitu Teguh Syahputra Ginting dan Kevin di dampingi langsung oleh kuasa Hukum yang bernama Jonli Sinaga SH. Ujarnya

“Ada lima Poin yang di Sampaikan Langsung oleh Korban Teguh Syahputra Ginting yaitu :

  1. PT Agung Beton tidak melaksanakan keselamatan kerja di Buktikan adanya Robek karet conveyor gel bawah, sudah terjadi selama 1 bulan Tetapi PT Agung Beton Parsada Utama tidak mengganti karet tersebut
  2. Meminta Pertanggung Jawaban direktur PT Agung Beton Parsada Utama Atas Nama Ir Teguh Juanda atas kecelakaan kerja yang dialami oleh Teguh Syahputra Ginting
  3. Kami mengajukan Bukti, karena kami lihat bukti ini belum di masukkan didalam berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah di limpahkan kepada kejaksaan, kemudian P-19. Isinya berkaitan dengan surat dari dinas Tenaga UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan wil.III tentang kelalaian kerja PT Agung Beton Parsada Utama terhadap Pelaksanaan kerja di PT Agung Beton Parsada Utama.
  1. Mengajukan Saksi ahli Pidana dari PUPR
  2. Pada saat terjadi kecelakaan kerja itu bukanlah operator sebenarnya tetapi asisten operator. Operator sebenarnya adalah Dicky Dermawan tetapi pada saat kecelakaan kerja ini yang menggantikan menurut keterangannya pergi ketoilet yang menggantikan asisten bernama andi lesmana manik yang saat ini sudah tersangka.

Lanjut Dedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenga kerjaan PT Agung Beton Persada Utama di dalam menjalankan kegiatan usahanya terlihat lalai dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, dimana terdapat kelalaian antara lain.

A. Perusahaan mempekerjakan operator PAA tidak memiliki lisensi dari kementrian tenaga kerja

B. Perusahaan tidak menerapkan SOP pada setiap proses pekerjaan alat/mesin

C. Perusahaan mengoperasi alat/mesin produksi yang di gunakan di tempat kerja tidak ada yang memiliki surat keterangan memenuhi syarat keselamatan kerja dari dinas tenaga kerja Provinsi Sumut.

D. Perusahaan tidak menempatkan rambu rambu tanda keselamatan kerja sebagai peringatan kepada tenaga kerja maupun pengunjung

E. Pengurus tidak pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja kepada seluruh pekerjaannya

F. Perusahaan membayar upah pekerja dibawah upah minuman kota Pematangsiantar

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut di dapati bahwa PT Agung Beton Persada Utama adalah salah satu vendor sebagai perusahaan penyedian batching plant kepada PT Hutama Karya proyek pembangunan jalan tol Seberlawan- Pematangsiantar dan PT. Waskita Karya

Meninggat hal-hal tersebut sangat merugikan pihak pekerja maupun pihak PT. Hutama Karya maupun PT. Waskita Karya dan oleh karenanya dengan ini kami himbau agar kerja sama yang telah di buat antara PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya dengan PT Agung Beton Parsada Utama yang sudah berlangsung. Untuk dapat di tinjau ulang kembali sampai seluruh regulasi tersebut diatas di laksanakan sepenuhnya untuk menjaga nama baik perusahaan PT. Hutama Karya dan PT. Waskita Karya. Mengingat keselamatan kerja adalah hal yang paling utama bagi pekerja maupun bagi perusahaan sebagaimana telah diamanatkan oleh UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Operator sebenarnya tidak jadi tersangka berarti ada kelalaian dari PT Agung Beton Parsada Utama, mengapa bisa terjadi operator sebenarnya harus bertanggung jawab, tetapi asisten operator tersebut pada saat itu menghidupkan mesin conveyor gel tersebut. Ujarnya.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kuasa hukum Kevin atas nama Jonli Sinaga, SH belum dapat di hubungi dan dimintai keterangannya (Al/red).

509 Pembaca
error: Content is protected !!