Terkait Pencabulan Anak Balita dalam Penanganan Polres Simalungun, Orang Tua Korban Minta Pelaku Segera di Tangkap.
Kabarsimalungun.com, Ramadianto (34) dan Evita (26) pasangan suami isteri yang tinggal di Huta II Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ini hanya bisa terduduk lesu di rumah bangunan tua yang sangat sederhana, atas kasus yang menimpa anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (3) yang terjadi di sekitar minggu ketiga bulan September 2020 yang lalu.
Sebab siapa sangka anak bungsu nya dari dua bersaudara itu di duga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh anak tetangganya sendiri berinisial D (11) yang juga masih baru tamat sekolah dasar SD pada bulan Juni 2020 pada era Covid-19 ini, yang di duga telah melakukan pencabulan sebagaimana layaknya perbuatan orang dewasa di belakang rumah korban.
Kepada awak media Ramadianto dan Evita menceritakan kisah yang di alami anak kandungnya itu Senin 28/12/2020 di kediamannya Huta II Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang juga di temani oleh ibu kandung Evita menuturkan bahwa ” semula mereka merasa terkejut saat melihat anaknya menangis saat akan buang air kecil, melihat hal tersebut Evita selaku seorang ibu merasa khawatir, lalu memeriksa alat kelamin anaknya, saat di lihat alat kelamin anak nya ada warna kemerah merahan yang di luar dari kebiasaan.
Keesokan harinya mereka berdua membawa anaknya ke salah seorang bidan untuk berobat, namun bidan yang tidak ingin di sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa alat kelamin MAWAR nama samaran telah robek akibat sesuatu benda.
Melihat kondisi anaknya yang sedemikian rupa mereka berdua pun selaku orang tua merasa sedih dan kebingungan harus berbuat apa, namun di saat itu pulalah datang dua orang anak laki laki yang diperhitungkan usia sebaya dengan pelaku mendatangi Ramadianto dan Evita sembari mengatakan ” si Mawar di anuin sama si D”.
Mendengar pengaduan kedua anak anak tersebut orang tua korban berupaya untuk membuat pengaduan ke Kantor Pangulu Nagori Kandangan, dan sudah sempat di tangani oleh pangulu Kandangan namun tidak membuahkan hasil sesuai yang di inginkan.
Di tengah situasi yang tidak pasti dalam mencari keadilan atas musibah yang melanda anaknya, Ramadianto bertemu dengan Ketua PPWI Cabang Kabupaten Simalungun Mhd.Aliaman H.Sinaga di kota Perdagangan, setelah berbicara panjang lebar akhirnya orang tua Korban di sarankan untuk membuat Laporan polisi, namun mengingat di Polsek Perdagangan tidak ada Unit Perlindungan Anak maka atas saran Kapolsek Perdagangan AKP.Josia.SH.MH agar membuat laporan polisi ke Polres Simalungun di Pematang Raya.Dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/153/X/2020/SU/SIMAL tertanggal 02 Oktober 2020, dan kasus ini langsung didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Dedek Lesmana, SH.
Menurut orang tua korban kepada awak media Senin 28/12 di kediamannya mengatakan bahwa laporannya di Polres Simalungun tertanggal 02 Oktober 2020 tersebut sempat mengendap cukup lama tidak di sikapi oleh pihak Perlindungan Anak Polres Simalungun, kira kira 2 bulan lebih tidak ada titik terang kelanjutan kasusnya.Namun setelah adanya desakan dari pihak Penasehat Hukum kita Dedek Lesmana SH, baru lah mulai di peroses, hingga akhirnya pada hari Kamis 24/12 yang lalu Kanit Perlindungan Anak turun kelapangan untuk melakukan olah TKP dan sekaligus melakukan Rekonstruksi di lokasi kejadian, dengan menampilkan beberapa titik lokasi kejadian perkara menggunakan peran pengganti (bukan pelaku) yang sesungguhnya dalam rekontruksi tersebut, sebab pelaku menurut orang tua korban sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Dalam gelar rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Perlindungan anak dari Polres Simalungun Salomo Sagala di bantu beberapa orang personil dari Polres Simalungun, dalam rekonstruksi yang di gelar sejak pukul 16.00 sd pukul 18.00 tersebut juga di saksikan Penasehat Hukum orangtua korban Dedek Lesmana SH.Dalam rekonstruksi tersebut, saksi korban dan peran pembantu pelaku memperagakan berkisar 4 (empat) adegan dalam peristiwa itu.AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Simalungun itu, sempat memberikan Bingkisan kepada korban berupa mainan anak anak serta makanan dan minuman ringan.
Direktur Eksecutif Lingkar Rumah Rakyat LLR Simalungun SUHERMAN yang dimintai tanggapannya oleh awak media Selasa (29/12) di kangorbya Jalan Sandang Pangan Kota Perdagangan sekira pukul 10.00 wib berkenaan dengan lambannya pihak Polres Simalungun unit Perlindungan Anak dalam memperoses kasus tersebut, SUHERMAN mengatakan bahwa, ” lambannya peroses hukum terhadap kasus pencabulan di bawah umur ini kesannya sama halnya dengan melakukan pembiaran, bahkan bukan satu kasus ini saja yang kesannya lamban penanganannya, kasus yang sama di lain tempat Unit Perlindungan Anak Polres Simalungun juga seperti ini, bahkan contohnya kasus ini sudah hampir tiga bulan sejak adanya Laporan Polisi namun si pelaku masih saja di biarkan tanpa ada tindakan apapun dari pihak Perlindungan Anak Polres Simalungun, demikian menurut Suherman.
Terpisah, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga mengatakan bahwa awal kasus ini dilaporkan pertanggal 02 Oktober 2020 kami terus pantau perkembangannya.Namun kurang lebih berjalan 3 (tiga) bulan pihak UPPA Polres Simalungun belum memperlihatkan tanda-tanda keseriusannya dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Terkait kasus ini, pada tanggal 12 November 2020, sekira pukul 12.47 Wib, saya sudah kirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Bapak Airst Merdeka Sirait selaku pentolan di KPAI Republik Indonesia dan sudah terlihat dibaca.
Berjalan seiringnya waktu hingga hampir 3 (tiga) bulan, belum juga ada titik terang dari UPPA Polres Simalungun dan pada tanggal 22 Desember 2020 kasus ini menjadi viral di Media Sosial dari pemberitaan yang dipublish Media Kabarsimalungun.com, hingga seantero Nusantara dan sampai ke kalangan KPAI Republik Indonesia Kak Seto dan Bapak Arist Merdeka Sirait, Kapolri, Kapolda.Hal ini yang membuat pihak UPPA Polres Simalungun lebih serius dalam menangani perkara dan langsung melakukan rekontruksi pada tanggal 24 Desember 2020 kerumah korban dugaan korban pencabulan yang terjadi di Pematang Bandar itu.
Dari amatan kami atas kasus dugaan pencabulan yang diderita korban Balita ini, pihak Polres Simalungun belum menerapkan kinerja “PROMOTER” yang dikeluarkan oleh Mantan Bapak Kapolri Jendral Tito Karnavian.
“Ini kasus merupakan atensi hukum, kenapa harus diperlambat. Bagaimana seorang Aparat Penegak Hukum yang digaji dengan uang rakyat melakukan pekerjaannya harus viral dulu baru bekerja serius melayani dan mengayomi rakyat”, ucap ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Ketua DPC-PPWI Kabupaten Simalungun meminta kepada Kapolres Simalungun untuk mengamankan pelakunya dan mengharapkan kepada Kak Seto, Bapak Aris Merdeka Sirait,.Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin MSI dapat membantu dan mengawal proses ini hingga selesai.
Hingga berita ini dilangsir dimeja redaksi, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK belum dapat dimintai keteranganya. (Red-Tim)