Daerah  

Terkait Pernyataan Kadis PUPR, DPD KAMPUD Lampung Timur Minta APH Periksa Dugaan KKN Tender Proyek 2021-2022.

Kabarsimalungun.com. Lampung Timur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi memberikan tanggapan terhadap pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) terkait proses tender/lelang proyek PUPR Lampung Timur yang mengatakan bahwa pelaksanaan lelang proyek sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada permain.

“Semua persyaratan telah ditentukan sebelum lelang dimulai dan berlaku untuk semua pihak, kata Subandi Bachri seperti dilansir dari Media Harian Pilar pada Kamis (19/5/2022).

Melalui keterangan persnya, Fitri Andi menyampaikan bahwa pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi terhadap proses lelang/tender adalah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab proses yang dilakukan oleh Pokja selaku pantita lelang.

“Seharusnya yang memberikan klarifikasi kepada publik terhadap proses tender/lelang adalah kewenangan Pokja/UKPBJ setempat, karena mereka lah yang melaksanakan proses tender dari pendaftaran peserta tender sampai dengan penetapan pemenang dan penerbitan SPPBJ (surat penunjukan penyedia barang/jasa), sedangkan Dinas PUPR sebagai pihak yang berwenang dalam pelaksanaan teknis proyek-proyek tersebut”, ungkap Fitri Andi.

Sosok penggiat sosial yang dikenal vocal dan kritis ini, menaruh kecurigaan atas pernyataan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Subandi Bachri.

“Justru dengan adanya pernyataan dari Pak Kadis PUPR Lamtim, yang menyatakan sepihak bahwa proses tender sudah sesuai aturan ini patut dipertanyakan dan dicurigai, ada apa? Sedangkan kompetensi proses tenderkan ada di wilayah kewenangan Panitia lelang bukan Kepala Dinas, ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh karena itu, patut diduga sebelum proses tender digelar, disinyalir telah ada pengkondisian kepada salah satu perusahaan pemenang”, pungkas Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur.

Fitri Andi meminta pihak Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan KKN proses tender dan bahkan pada pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas dugaan KKN terhadap sejumlah proyek-proyek di Dinas PUPR Lamtim, sejak dari perencanaan awal, proses tender dan pelaksanaan proyek tahun 2021, namun sampai saat ini pihak PUPR dan Pokja belum memberikan klarifikasi sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara, oleh karena itu, Kami akan melaporkan persoalan proyek-proyek di Dinas PUPR Lamtim Ke APH”, tegas Fitri Andi.

Selain itu, Fitri Andi juga mendesak kepada Pihak Dinas PUPR Lampung Timur untuk mempublikasikan perusahaan AMP (Asphalt Mixing Plant) Ke Publik, agar pihaknya dapat melakukan permintaan uji kelayakan dan uji mutu terhadap perusahaan AMP yang menyuplai para pemborong di Lampung Timur kepada pihak terkait.

“Kalau Pak Kadis menyatakan tidak ada pengkondisian pada salah satu AMP, maka sudah menjadi kewajiban Pihak Dinas PUPR merilis ke publik AMP mana saja yang menjadi subkon kepada perusahaan-perushaan pemenang tender proyek jalan di Lamtim”, tandas Dia.

Sebelumnya, Kadis PUPR menegaskan terkait AMP di Lampung Timur, tidak mungkin bisa diarahkan karena terdapat banyak AMP di wilayah tersebut.

“AMP di Lamtim ini banyak yang memenuhi syarat, jadi tidak mungkin kita membuat syarat hanya untuk AMP tertentu”, kata Kadis PUPR seperti dikutip dari media Harian Pilar. (*)

518 Pembaca
error: Content is protected !!