Terkait SK Pengangkatan Damang yang Dinilai Langgar Aturan
PALANGKA RAYA-Bupati Kabupaten Barito Utara (Batara), H Nadalsyah digugat. Lantaran pengangkatan damang kepala adat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Batara yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Batara Nomor 188.45/396/2020.
Surat yang ditandatangani tersebut, akhirnya diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Pasalnya keputusan tersebut, dinilai dari hasil proses pemilihan yang tidak prosedural, bahkan tidak sesuai aturan peraturan daerah.
Selaku penggugat, Jhon Kenedy didampingi kuasa hukum yang diketuai oleh Tukas Y Buntang bersama timnya, yakni Dagut, Ibu Nie dan Restumini. Proses sidang pertama di PTUN Palangka Raya, kemarin (16/12) pagi.
“Saya menggugat SK pengangkatan damang yang dikeluarkan Bupati Batara karena berdasarkan proses pemilihan yang melanggar aturan,” Katanya saat dibincangi awak media.
Lanjutnya, bahwa dirinya adalah salah satu kandidat calon damang yang ikut dalam pemilihan tersebut. Yang mana, pemilihan tidak mmenggunakan Perda Kabupaten Batara Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kelembagaan Adat Batara. Dalam perda tersebut damang dipilih melalui suara kepala desa, BPD dan Mantir setiap desa.
“Namun panitia pelaksana menggunakan aturan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dengan menggunakan suara kepala desa dan mantir saja. Sehingga suara dari BPD tidak tersalurkan. Selain itu, perda Nomor 16 tersebut seharusnya tidak bersifat lex spesialis, karena ada ada Perda Kabupaten Batara Nomor 01 Tahun 2020,” katanya.
Jhon Kenedy berharap, agar SK tersebut dapat batal demi hukum dan pemkab dapat mengambil langkah selanjutnya.
“Harapan saya pemerintah bisa mengambi kebijakan membatalkan SK,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan ketua tim kuasa hukum, bahwa panitia pelaksana pemilihan adalah Camat Lahei. Bahkan dalam administrasi yang dilakukan seperti surat menyurat melanggar administrasi.
“Bahkan ada surat yang menggunakan cap camat. Padahal surat tersebut untuk administrasi pemilihan damang yang sebagai ketua tim,” terangnya.
Tukas juga berharap dengan adanya pengajuan sidang ke PTUN tersebut, menjadi bahan pembelajaran agar kedepannya pemerintahan ditingkat kecamatan bisa mematuhi aturan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Batara, yakni Kasubag Bantuan Hukum, Sumadi Kamarol menyampaikan, bahwa bupati mengapresiasi yang dilakukan Jhon Kenedy.
“Disini Pak Bupati menyambut baik upaya hukum yang dilakukan Pak Jhon Kenedy.
Artinya kita berangkat dalam proses pemilihan damang ini melalui prosedur, jika tidak sesuai maka akan menjadi hak konstitusi warga negara untuk mengajukan keberatan dan sanggahan ke pihak peradilan.
“Ini akan menjadi contoh baik. Karena dalam konstitusi, diupayakan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mufakat, namun bila tidak menemukan kesepakatan maka ada proses peradilan yang dijamin undang- undang. Ujarnya (Al,Red)