Kinerja Dishub Simalungun dan Camat Bandar Terkesan Lambat, Warga Melapor Kepada DPR.

Membawa Perubahan Untuk Simalungun

Perdagangan, Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kab. Simalungun dan Camat Kecamatan Bandar terkait penggunaan bahu jalan kelas III C yang digunakan untuk parkiran truck dan bak bekas yang dilakukan oleh gudang botot dan bebasnya truck-truck bermuatan overtonase baik itu bermuatan maupun kosong, yang melintas di Jalan kelas III C, yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun membuat warga merasa gerah. (23/09).

Berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini sudah dilakukan warga, dimana sebelumnya pada saat penertiban itu dilakukan, pemilik gudang botot berjanji dengan petugas penertiban akan melakukan pengosongan bahu jalan dan membongkar bak bekas yang selama ini sengaja diletakkan di bahu jalan kelas III C dan melakukan penggeseran tiang lampu jalan.

Namun merasa kebal hukum dan mungkin memiliki kenalan petinggi dan orang-orang hebat di Kabupaten Simalungun ini, pemilik gudang botot yang berlokasi di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun hingga sampai saat ini lebih kurang minggu ketiga paska penertiban itu belum juga menempati janjinya untuk melakukan pengosongan parkiran bahu jalan dan pembongkaran bak bekas tersebut.

Selain itu, truck-truck overtonase yang bermuatan ataupun kosong masih juga melintas di Jalan kelas III C, yang berlokasi di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Selanjutnya warga juga sudah memberitahukan melalui Via WhatsApp kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun terkait perkembangan kondisi Bahu Jalan III C yang digunakan gudang botot untuk Parkiran truck dan bak bekas, serta truck overtonase yang melintas. Namun tidak digubris, walaupun tampak terlihat pesan yang dikirimkan sudah dilihat atau dibaca.

Disisi lain, setelah mendapat jawaban dari bapak Camat Bandar tepatnya di J cafe pada hari Sabtu, tanggal 19/09/2020, sekira pukul 14.00 Wib yang berlokasi di Jalan, Kartini Perdagangan, Pertemuan yang tidak disengaja tepatnya bersamaan dengan peresmian pembukaan J Cafe, Camat Bandar Amos Carles Sitorus mengatakan ” sabar dulu ya bang, dalam Minggu ini kita akan surati pengusahanya semua, tadi juga sudah di telpon Dinas Perhubungan Kab. Simalungun, aq”. ucap Amos Carles Sitorus.

Respon dan tanggapan terkait janji yang diucapkan Camat Bandar Amos Carles Sitorus kepada warga sudah yang ke 3 kalinya, paskah penertiban yang dilakukan pada tanggal 04/09/2020, sekira pukul 12.44 Wib, akan tetapi belum juga ada yang direalisasikannya.

Untuk itu, agar mendapatkan kepastian untuk penyelesaian masalah ini dan terkait lambatnya penanganan penyelesaian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kab.Simalungun dan Camat Kecamatan Bandar,  warga langsung membuat dan mengajukkan pengaduanya kepada Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Tata Usaha (Setwan), pada hari Selasa, tanggal 22 Sepetember 2020, sekira pukul 10.00 wib. Di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Simalungun- Pematang Raya.

Hal tersebut dilakukan warga dengan mengacu pada Pasal 72 huruf s Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan : “DPR mempunyai tugas dan wewenang : menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”

Selanjutnya bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”

Adapun upaya pengaduan kepada DPRD Kabupaten Simalungun ini dilakukan warga, dengan harapan selaku wakil rakyat dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi rakyatnya dan dapat memanggil instansi dan pengusaha-pengusaha untuk dimintai pertanggung jawabannya terkait dengan permasalahan yang ada, sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun sebagai wakil rakyat dalam Lembaga Negara yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

Red-Tim.

370 Pembaca
error: Content is protected !!