Terlapor Pengutip Debet Dari E-Waroeng Sebut Kutipan Diserahkan ke YS.

Kabarsimalungun.com. Batu Bara – Terkait laporan Yaumul Jumadi, warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Satreskrim Polres Batu Bara telah memeriksa I (30) warga Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai selaku terlapor, Rabu (19/1/2022).

Disebutkan Yaumul, I yang mengaku sebagai Koordinator e-warung di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara mengutip uang pendebetan dari pengelola e-waroeng di Kecamatan Sei Balai. Usai diperiksa di Unit Ekonomi, kepada wartawan I mengaku mengutip uang dari e-waroeng atas instruksi lisan dari YS yang mengaku distributor beras ke  e-waroeng.

Diakui I, atas perintah YS dirinya langsung mentransfer uang yang dikutipnya dari e-waroeng ke rekening YS. Ditanya jumlah uang yang dikutipnya, I menyebutkan total Rp. 200 Juta dan seluruhnya disetor ke YS secara bertahap.

“Aku ngutip uang beras dari e-waroeng atas perintah YS yang mengaku distributor beras untuk e-waroeng. Uang yang kuterima dari e-waroeng langsung kusetor ke rekening Bank milik YS tanpa potongan sedikitpun”, beber I. Dirinya pasrah dipanggil dan diperiksa di Satreskrim Polres Batu Bara meski tidak menikmati sedikitpun dari hasil kutipan di e-waroeng.

Sebelumnya Yaumul Jumadi yang merupakan pemasok beras untuk e-waroeng melaporkan inisial I, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara, Sumatra Utara, Jumat (24/12/2021) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/402/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Iyanya mengaku, untuk di Kecamatan Sei Balai, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 270 juta. Jadi, inisial I yang mengutip dana dari e-warung.

“Kalau di Kecamatan Sei Balai saja, itu sekitar 270-an juta. Taunya bulan 10 ini, uang itu gak nyampek ke kilang. Saya menghubungi inisial I, kenapa belum disetor uangnya, jawabnya uda disetor ditempat lain. Saya pun bingung, kenapa disetor tempat lain,” ujar Yaumul.(Martua)

114 Pembaca
error: Content is protected !!