Tiga Desa di Batu Bara Tidak Bisa Cairkan Dana Desa, Ini Penyebabnya.

Kabarsimalungun.com, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten  Batu Bara Radiansyah F Lubis membenarkan sebesar Rp. 1.089.853.800,00  Dana Desa (DD) tahap III di tiga desa di Kabupaten Batu Bara tidak dapat dicairkan sehingga dikembalikan ke kas negara.

“Pencairan dana desa tahap III sebesar 40% tidak dapat dicairkan di tiga desa  disebabkan keterlambatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, sehingga pencairan dana desa tahapan selanjutnya tidak dapat dicairkan”, jelas Radiansyah menjawab konfirmasi wartawan lewat seluler, Kamis (14/12021).

Pengembalian DD sebesar 40% masing masing dari Desa Jati Mulia Kecamatan  Nibung Hangus sebesar Rp. 303.439.400,00, Desa Bogak Kecamatan Tanjung  Tiram sebesar Rp. 478.546.600,00 dan Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi sebesar Rp. 307.867.800,00.

Disebutkan Radiansyah, dalam tahap usulan dan penggunaan anggaran ada aturan dan batas waktunya. Seperti batas waktu pengusulan anggaran DD paling lambat tanggal 11 Desember. 

Sementara Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram usulannya masuk pada 30 Desember 2019, maka tidak bisa di cairkan”, terang Radiansyah.

Pengembalian Dana Desa (DD) TA 2019 sebesar Rp. 1.089.853.800,00 ke Kas Negara  merupakan sisa dana pencairan tahap III dari tiga desa sebesar 40%.

Dana desa yang di kembalikan ke kas Negara disebabkan ke 3 desa tidak menyelesaikan tepat waktu laporan pengelolaan dana desa tahap sebelumnya, (tahap ll). 

Akibatnya,  dana tersebut tidak dapat direalisasikan pada usulan rekomendasi pencairan tahap III 40% dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tertanggal 31 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019  telah merekomendasikan kepada Dinas PMD agar menyampaikan laporan sisa anggaran dana desa yang tidak dapat di cairkan kepada PPKD mulai dari tanggal 31 Desember 2019. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Imvestigasi BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara, Darmansyah,  menduga para Kepala Desa tidak mempedomani keputusan Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, sebelum diubah dengan Permenkeu No. 40 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa pada tanggal 30 Desember 2020 melalui PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh.

Keterlambatan pembuatan SPJ DD tahap sebelumnya yang mengakibatkan gagalnya pencairan tahap III atau terakhir ditenggarai Darmansyah  karena di tahun 2019 lalu banyak Kepala Desa yang tidak paham administrasi.

Pasalnya pada tahun 2019 sebanyak 109 Desa dijabat oleh Pj.  Kepala Desa.  Mayoritas Pj. Kepala Desa saat itu  dijabat oleh pegawai fungsional seperti Guru, dan Bidan selain pegawai Kecamatan dan pegawai PMD. 

“Sehingga penggunaan DD waktu itu terkesan kurang profesional dan berpotensi kelebihan bayar pada beberapa kegiatan. 

Diantaranya kelebihan bayar yang ditemukan, pembuatan gerobak sampah senilai Rp 8.000.000, tong sampah senilai Rp 1800.000, pemasangan WiFi dan CCTV senilai Rp 18.000.000 serta anti petir senilai Rp 2.500.000, papar Darman. 

Seharusnya DD sumber APBN itu di peruntukkan bagi desa agar dapat digunakan seluas-luasnya dan untuk pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan warga desa. Namun kuat dugaan pembelanjaan DD TA 2019 dipihak ketigakan secara dibawah tangan. (Al/red)

149 Pembaca
error: Content is protected !!