Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku Hadiahi Timah Panas Pencuri Hp dan Uang Tunai.

Rabu 25 Mei 2022

Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku,Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil meringkus 2 tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah dari 2 kasus pencurian.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean pada press release di halaman Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/22).

Komitmen AKP Fery Kusnadi yang diangkat sebagai Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara untuk memberantas aksi pencurian yang kerap terjadi di wilayah hukumnya terbukti.

“Hari ini ada 2 kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. Dari 4 tersangka berhasil kita tangkap 3 tersangka,”tutur AKP Fery Kusnadi.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Lubu, Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (20/5/22) sekitar pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan HP curiannya selanjutnya dijual kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibatnya tersangka Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga.

Dipaparkan mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu, tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemarinya.

“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” jelas AKP Fery.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik

Fahrur Rozi (24)  warga Dusun  II Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Labuhan Ruku.(Martua)

394 Pembaca
error: Content is protected !!