Hukrim  

Ucapan Tak Pantas.! Dua Orang Kepercayaan Oknum Anggota DPR RI, Berbuntut Panjang

Ucapan Tak Pantas.! Dua Orang Kepercayaan Oknum Anggota DPR RI, Berbuntut Panjang

KabarSimalungun. Jateng. (7/07/2020).

Bowo Hariyanto yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media Online Nasional, hari ini telah menggandeng tim lawyernya untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan wartawan yang telah dilakukan oleh 2 pengusaha asal Sukoharjo, dan Karanganyar Jawa Tengah. 2 (dua) orang tersebut adalah kepercayaan oknum anggota DPR RI yang berinisial PY dari Dapil 4 (Empat) serta pernah menjadi Wakil Bupati Karanganyar. yang di percayai mengelola dan menjalankan tambang galian c di desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Izin milik Winarto dengan Nomor IUP OP 543.32./9693 Tahun 2019 yang saat ini diduga sudah menjadi milik oknum anggota DPR RI tersebut dengan proses yang terkesan mengabaikan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pasal 93 ayat (1) dan (2). Berawal dari berita yang di tulis oleh Bowo Hariyanto di beritaistana.id dengan judul ( https://www.beritaistana.id/berita/memanas-diduga-tambang-di-desa-kaliwedi-gondang-pelimpahan-iup-op-salahi-uu-minerba/ ). Bowo Hariyanto pada tanggal 2-Juli-2020 kurang lebih jam 15 : 27 WIB, di telpon nomor yang tidak dikenal dengan nomor 082134770xxx yang mengaku dirinya adalah Afri Rismawati.

Afri mengajak ketemu Bowo Hariyanto karena tidak terima tambang miliknya dinaikkan di media online berita istana, di ketahui pada waktu Afri Rismawati telpon saat itu Bowo Hariyanto sedang melakukan liputan di daerah Jogonalan, Klaten. Bowo Hariyanto menyanggupi ajakkan pertemuan Afri Rismawati seusai liputan habis magrib tetapi Afri Rismawati tidak mau bila habis magrib dan Afri Rismawati memaki Bowo Hariyanto dengan kata-kata GATHEL kemudian sambungan telpon itu di ambil oleh Suhardi Dwi Utomo (endong) sambil marah-marah dan memaki-maki Bowo Hariyanto melalui sambungan telepon selulernya dengan Ucapan wartawan GOBLOK Waratwan PEKOK. Pembicara melalui telpon antara Bowo Hariyanto dengan Afri Rismawati dan Suhardi Dwi Utomo itu terekam direcording dengan durasi 10 menit.

Dengan tindakan tersebut Bowo Hariyanto merasa profesi nya di rendahkan dan tidak dihargai oleh sebab itu Bowo Hariyanto hari ini 6 Juli 2020 telah menggandeng tim lawyernya untuk melaporkan dugaan pehinaan profesi kewartawanan yang disertai pelanggaran ITE.

Ya betul saya sudah meminta bantuan hukum ke beberapa tim lawyer yang di ketua oleh Bapak Joko Yunanto, S.H untuk mendampingi saya melaporkan ibu Afri Rismawati yang diketahui beralamat di Mojo Retno Rt 02, Rw 07, Mateseh, Karanganyar Jawa Tengah, dan pak Suhardi Dwi Utomo yang diketahui beralamat di Sukoharjo, ujar Bowo Hariyanto saat dihubungi media ini 6 Juli 2020 melalui pesan singkat WhatsApp.

Bowo menambah kan pada saat saya ditelpon itu mereka mengajak ketemu saya pada waktu itu kebetulan saya sedang ada acara liputan di Jogonalan, Klaten. dan saya juga bilang ke beliau-beliau berdua kalau saya sedang ada kerjaan liputan malah beliau bilang “.kalau yang ada kerjaan tidak cuman kamu saya juga bukan orang nganggur saya banyak kerjaan.” Ujar Bowo menirukan ucapan Suhardi Dwi Utomo alias endong yang cetus dan tidak beretika.

Dengan perbuatan dan prilaku mereka saya bertekat untuk melaporkan mereka ke Aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum polres Klaten, karena TKP saya ditelpon berada di jogonalan, agar ada efek jera atas perbuatan beliau dan lebih bisa menghormati profesi wartawan, mungkin hari besok paling lambat Rabu saya akan ke polres, tutupnya (Bowo).

Sementara ditempat terpisah media ini menghubungi ketua tim lawyer yang mendamping Bowo Hariyanto. Joko Yunanto, S.H menerangakan, Terkait kasus tersebut cukup kuat dugaan pelanggaran UU no. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 4 ttg informasi dan transaksi elektronik jo UU no. 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 3 ttg perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Untuk pembelajaran masyarakat langsung akan saya laporkan guna proses hukum. Tutupnya.(*)

Redaksi/ PPWI

142 Pembaca
error: Content is protected !!